Raup Ratusan Juta Rupiah dengan Daur Ulang Meterai Lama
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap jaringan pemalsu meterai yang memiliki omzet hingga ratusan juta rupiah. Jaringan tersebut mengedarkan meterai palsu hasil rekondisi dan percetakan meterai palsu.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap jaringan pemalsu meterai yang memiliki omzet hingga ratusan juta rupiah. Jaringan tersebut mengedarkan meterai palsu hasil rekondisi dan percetakan meterai palsu.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama, Selasa (20/8/2019), mengatakan, ada dua jaringan yang ditangkap Satreskrim Polres Metro Jaksel. Satu jaringan melakukan tindakan kriminal rekondisi meterai dengan cara mendaur ulang meterai lama.
Cara daur ulang meterai lama dengan dibersihkan menggunakan aseton dan cuka. Aseton dan cuka digunakan untuk menghilangkan tulisan dan stempel di meterai lama. Setelah bersih, meterai direndam dalam air sehingga lemnya hilang dan tampak seperti baru. Para tersangka mengambil meterai bekas dari lapak-lapak barang bekas.
”Kasus ini terjadi pada tanggal pertama pada 8 Agustus 2019 terjadi di Pasar Minggu dengan tersangka dua orang berinisial YI dan MN,” ujar Bastoni.
”Kasus ini terjadi pada tanggal pertama pada 8 Agustus 2019 terjadi di Pasar Minggu dengan tersangka dua orang berinisial YI dan MN,” ujar Bastoni.
Kasus kedua adalah pemalsuan meterai yang terjadi pada 18 Juli 2019. Ada tiga tersangka dalam kasus itu yang berinisial DN, AR, dan IF. Mereka memalsukan meterai dengan membuat mesin pencetakan meterai yang mirip dengan aslinya. Bentuk meterai palsu ini hampir mirip dengan aslinya. Namun, jika dilihat dengan lampu khusus, ada perbedaan dari segi warna, bentuk, dan berat meterai asli dan palsu.
Meterai palsu ini dipasarkan melalui lapak-lapak penjual alat tulis kantor. Meterai Rp 6.000 dijual dengan harga lebih murah, yaitu Rp 3.500-Rp 4.000. Daerah pemasaran meterai palsu ini di sekitar wilayah Jakarta Selatan. Sebab, para pemalsu berdomisili di Jaksel, yaitu Kecamatan Pasar Minggu dan Jagakarsa. Kelompok ini diduga sudah beroperasi dua tahun dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Cara membedakan antara meterai asli dan palsu adalah dengan menerawang sinar ultra violet. Dengan lampu tersebut, akan terlihat jelas hologram, bekas tulisan, dan stempelnya. Materai rekondisi di belakangnya terdapat bekas lem, sedangkan yang bagian belakang bersih dan baru.
Untuk mengembangkan kasus ini, Polres Jaksel juga memerlukan keterangan saksi ahli dari Perum Percetakan Uang Negara (Peruri) yang berwenang menyatakan materai asli, palsu, maupun rekondisi. Selain saksi ahli dari Perum Peruri, saksi dari petugas pajak juga dihadirkan untuk menghitung kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan.
Atas perbuatannya itu, para pelaku terancam dijerat Pasal 253, 257, dan 260 tentang Pemalsuan Meterai dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.