Diduga akibat mengonsumsi vitamin kedaluwarsa, Novi mengalami sakit di bagian perut, sakit kepala, dan muntah-muntah.
Oleh
J Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Penjaringan, serta perwakilan dari Novi Sri Wahyuni (21), ibu hamil yang tinggal di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, dan tanpa sengaja mengonsumsi vitamin B6 kedaluwarsa telah melakukan mediasi di Kantor Lurah Kamal Muara, Senin (19/8/2019).
Korban melalui kuasa hukumnya menyatakan menolak mencabut laporan kepolisian atas kejadian yang disebabkan kelalaian petugas Puskesmas Kamal Muara itu.
Puskesmas Penjaringan membawahi Puskesmas Kamal Muara. Karena itu, Kepala Puskesmas Penjaringan Dokter Agus Ariyanto Haryoso mewakili Puskesmas Kamal Muara dalam pertemuan di kantor lurah. Mediasi itu menghasilkan kesepakatan antara Puskesmas Kamal Muara dan kuasa hukum Novi, salah satunya Pius Situmorang.
Menurut Pius, pihak puskesmas sempat meminta agar korban mencabut laporan pidana terhadap Puskesmas Kamal Muara dan memasukkannya sebagai salah satu poin kesepakatan. ”Saya meminta satu poin kesepakatan (dalam draf) bahwa akan mencabut laporan pidana dihapuskan,” ucap Pius seusai mediasi, Senin (19/8/2019).
Pius dan timnya berkomitmen mengawal proses hukum terhadap puskesmas dan yakin alat bukti sudah memadai bagi polisi guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian itu. Ia berharap polisi menindaklanjuti, apalagi kasus sudah tersiar ke publik.
Pertemuan mediasi berlangsung sekitar 2 jam. Kepala Sudinkes Jakarta Utara Yudi Dimyati menolak memberikan keterangan kepada wartawan seusai pertemuan. Ia mengarahkan awak media agar bertanya kepada Agus. Sayangnya, Agus juga tidak mau berbicara dan langsung masuk ke mobil untuk segera meninggalkan kantor lurah.
Adapun Lurah Kamal Muara Helwin Ginting menjelaskan, pertemuan di kantor lurah merupakan lanjutan dari upaya mediasi yang sudah dicoba pada Sabtu (17/8) di rumah korban. Kuasa hukum meminta ada kesepakatan tertulis yang menyatakan puskesmas bertanggung jawab. Kantor lurah dipilih sebagai lokasi yang netral guna membahas kesepakatan tersebut.
Diduga akibat mengonsumsi vitamin kedaluwarsa, Novi mengalami sakit di bagian perut, sakit kepala, dan muntah-muntah. ”Sampai sekarang, istri saya masih merasakan sakit itu, terutama sakit di perut dan sakit kepala,” ujar suami Novi, Bayu Randi Dwitara (19).
Sampai sekarang, istri saya masih merasakan sakit itu, terutama sakit di perut dan sakit kepala.
Pada Selasa (13/8/2019), Novi dengan diantar Randi pergi memeriksakan kandungannya yang berusia 15 minggu ke Puskesmas Kamal Muara. Novi lantas menerima sejumlah obat dan vitamin. Sesampainya di rumah, Novi meminum obat yang diberikan. Tidak lama berselang, ia mengalami gejala-gejala tadi.
Setelah mengonsumsi dua butir vitamin, Novi lantas berinisiatif mengecek tanggal kedaluwarsa. Ia kesulitan untuk melihat tanggal pada kemasan vitamin karena tulisan tertutup tinta biru spidol. Karena itu, ia mencoba menyinari dengan senter dan mendapati vitamin ternyata kedaluwarsa pada April 2019.
Inisiatif untuk mengecek sebenarnya dipicu oleh rasa sakit yang dirasakan sejak Novi mengonsumsi obat setelah pemeriksaan kandungan di Puskesmas Kamal Muara tanggal 11 Juli, atau sebulan sebelumnya. Seingat dia, sebanyak 36 butir vitamin sudah dikonsumsi sebelum mendapat suplai vitamin lagi dari pemeriksaan pada Selasa lalu.
Namun, rasa sakit itu belum tentu akibat vitamin sudah kedaluwarsa juga, mengingat Novi tidak punya bukti karena kemasan vitamin yang sebelumnya sudah dibuang.
Randi mengatakan, ia sampai diberhentikan oleh pengelola pabrik plastik tempatnya bekerja karena beberapa kali meninggalkan pekerjaannya untuk mendampingi istri yang kesakitan. Saat ini, ia belum berniat mencari pekerjaan dulu agar bisa fokus memastikan istri dan bayi mereka sehat, tidak terpengaruh efek negatif vitamin kedaluwarsa.
Dari mediasi di kantor Lurah Kamal Muara, salah satu poin kesepakatan antara Puskesmas Kamal Muara dan perwakilan Novi adalah puskesmas akan menemani (antar-jemput) Novi untuk pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng setiap bulannya, sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya apa pun.
Saat dihubungi Kompas pada Sabtu, Agus pun menyatakan puskesmas bakal bertanggung jawab terhadap pengobatan atas dampak-dampak yang berkaitan dengan vitamin kedaluwarsa.
”Kalau, misalnya, dia harus dirujuk ke RS karena ketuban pecah dini atau lilitan tali pusat, itu, kan, tidak ada hubungannya dengan obat. Itu di luar yang kami janjikan,” tutur Agus kala itu.
Kalau misalnya dia harus dirujuk ke RS karena ketuban pecah dini atau lilitan tali pusat, itu, kan, tidak ada hubungannya dengan obat. Itu di luar yang kami janjikan.
Pius menekankan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mesti mengantisipasi kejadian serupa di luar kasus yang menimpa Novi. Ia meminta pemprov memeriksa kembali stok obat serta pengelolaannya di seluruh fasilitas kesehatan di DKI guna memastikan tidak ada lagi produk farmasi kedaluwarsa disediakan bagi pasien.