JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019. Dua tersangka di antaranya adalah jaksa.
Dua jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, yakni Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Satriawan Sulaksono, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.
Satu tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yaitu Gabriella Yuan Ana, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram). Perusahaan ini menjadi salah satu pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta 2019.
“KPK sangat kecewa ketika pihak yang seharusnya melaksanakan tugas mencegah penyimpangan terjadi untuk mendukung pembangunan di daerah, justru menyalahgunakan posisi dan kewenangannya sebagai TP4D. Para jaksa malah mengondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Seperti yang diketahui, pembentukan TP4D oleh Jaksa Agung adalah respon baik atas arahan Presiden untuk mengawasi dan mengamankan proyek di pusat dan daerah yang menggunakan uang negara agar tidak dikorupsi. Namun, sangat disayangkan peran pegawasan ini malah menjadi lahan memperkaya diri sendiri dan pihak lain.
Dalam operasi tangkap tangan di Yogyakarta dan Solo pada Senin (19/8/2019) kemarin, KPK menyita uang Rp 110,87 juta sebagai barang bukti yang diduga merupakan penerimaan ketiga dalam kasus ini. Uang disita dari Eka Safitra yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan proyek-proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019.
Realisasi pemberian uang oleh Gabriella Yuan Ana pertama kali dilakukan pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta. Kemudian pada 15 Juni 2019, sebesar Rp 100,87 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan.
Selanjutnya, pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110,87 juta atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee secara keseluruhan. Sehingga total yang sudah diterima Eka Safitra mencapai Rp 221,74 juta.
Komitmen fee yang disepakati mencapai 5 persen dan sudah terealisasi 3 persen. Sementara sisa fee 2 persen, direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.
Komitmen fee yang disepakati mencapai 5 persen dan sudah terealisasi 3 persen
Dalam kasus ini, Satriawan Sulaksono diduga mengenalkan Eka Safitra kepada Gabriella Yuan Ana. KPK masih mendalami berapa besar suap yang diterima oleh Satriawan Sulaksono.
Alexander menyampaikan bahwa KPK akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan. Kerja sama ini untuk memperoleh informasi sejauh mana keterlibatan pihak lain.
“Sejauh ini dalam ekspose tadi belum terungkap demikian (pihak mana lagi yang terlibat) juga lewat komunikasi belum terungkap. Tetapi nanti ke depan kalau ada keterlibatan pihak lain termasuk jaksa tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Alexander.
Perbaikan sistem
Alexander menyampaikan dalam upaya pemberantasan korupsi, perbaikan sistem harus terus didorong. Misalnya dalam pelaksanaan penganggaran atau perencanaan anggaran yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat.
“Dengan begitu, kami dorong agar dalam penganggaran di DPR menerapkan e-planning dan e-budgeting. Tujuannya agar masyarakat bisa mengikuti perencanaan dan penganggaran itu sehingga sesuai dengan kebutuhan,” katanya.
Sebagai gambaran, ketika suatu wilayah mengusulkan ada kegiatan tertentu, maka masyarakat dapat mengikuti apakah usulan itu diakomodasi atau tidak. Kalau tidak, maka akan terlihat apa alasannya sehingga transparansi dapat terwujud.