logo Kompas.id
UtamaKPK Tetapkan Dua Jaksa sebagai...
Iklan

KPK Tetapkan Dua Jaksa sebagai Tersangka

Oleh
SHARON PATRICIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S1TTd9pfeUv9vRP7Y50bLt4DT8w=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20170312H6_ENGLISH-ILUSTRASI-OPINI-KORUPSI-KEMISKINAN_A_web.jpg

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019. Dua tersangka di antaranya adalah jaksa.

Dua jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, yakni Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Satriawan Sulaksono, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000