Lima Tersangka Pembunuhan di Tegal Jalani Rekonstruksi
Lima tersangka pembunuhan terhadap remaja putri yang mayatnya dimasukkan ke dalam karung, menjalani rekonstruksi, Selasa (20/8/2019) di Komplek Asrama Polisi Kalibliruk, Kelurahan Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Rekonstruksi 35 adegan itu tidak dilakukan di lokasi kejadian demi alasan keamanan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
SLAWI, KOMPAS -- Lima tersangka pembunuhan terhadap remaja putri yang mayatnya dimasukkan ke dalam karung, menjalani rekonstruksi, Selasa (20/8/2019) di Komplek Asrama Polisi Kalibliruk, Kelurahan Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Rekonstruksi 35 adegan itu tidak dilakukan di lokasi kejadian demi alasan keamanan.
Pemindahan tempat rekonstruksi dilakukan karena lokasi kejadian berada satu desa dengan tempat tinggal tersangka dan korban yakni di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.
Rekonstruksi yang digelar mulai pukul 11.00-13.00 tersebut dijalani oleh MS (18), AM (20), SA (24), NL (17), dan AI (15) dengan cukup santai dan tenang. Para tersangka juga beberapa kali tertawa saat memeragakan ulang adegan pembunuhan terhadap NH (16).
Terkait sikap para tersangka yang beberapa kali tertawa pada saat rekonstruksi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Ajun Komisaris Bambang Purnomo mengatakan, kemungkinan hal tersebut terjadi karena rasa penyesalan para tersangka sudah terkikis.
"Karena peristiwa pembunuhan ini sudah terjadi sekitar 4 bulan lalu, kemungkinan rasa sesal para tersangka sudah mulai terkikis. Selain itu, mereka merasa nyaman karena para pelaku ini memiliki hubungan pertemanan yang dekat satu sama lain," ucap Bambang saat ditemui usai rekonstruksi, Senin siang.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar Polres Tegal Kamis (15/8) disebutkan, para pelaku membunuh NH lantaran kesal dengan ucapan NH. Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan, NH menolak ajakan tersangka MS dan SA untuk berhubungan intim dengan kata-kata hinaan. Ucapan NH kemudian memantik cekcok antara NH, MS, dan SA.
"Setelah mendengar MS dan SA meminta untuk berhubungan intim dengan NH, kemudian saya bertanya kepada NH mengapa mereka semudah itu mengajak NH berhubungan intim. Tapi NH malah mengatai saya pelacur, jadi saya emosi," tutur AM.
Dalam keterangan sebelumnya, para tersangka mengatakan NH tewas setelah lehernya dicekik oleh AM menggunakan kedua tangannya. Namun, dalam rekonstruksi ini diketahui, pencekikan leher NH tidak dilakukan dengan tangan kosong, melainkan menggunakan tali tas milik NH.
Dalam rekonstruksi ini diketahui, pencekikan leher NH tidak dilakukan dengan tangan kosong, melainkan menggunakan tali tas milik NH.
Selain mencekik NH, AM juga menindih tangan kiri NH dengan lututnya agar NH tidak banyak bergerak. Selain itu, para tersangka lain diminta membantu AM untuk memegangi bagian tubuh NH lainnya. Tersangka SA berperan memegang tanan kanan NH, MS misalnya memegang kaki kiri NH, NL memegang kaki kanan NH, dan AI memegang kepala NH.
Setelah NH tewas, jenazahnya dimasukkan ke dalam karung beras yang sebelumnya digunakan sebagai alas duduk. Sebelum para tersangka pulang ke rumah masing-masing, AM meminta teman-temannya itu untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun.
Akibat perbuatannya, kelima orang tersebut dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah 15 tahun penjara dan 20 tahun penjara.
Polisi akan melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Slawi sesegera mungkin. Sehingga, proses peradilan bisa segera dimulai.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Ni Luh Made Arie Adiningsih mengatakan, tidak akan ada diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak di luar pengadilan pidana meskipun dua dari lima pelaku masih di bawah umur. Hal tersebut terjadi karena ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka lebih dari 7 tahun penjara. Untuk itu, proses peradilan pidana anak diterapkan bagi dua tersangka yakni NL dan AI.
"Diversi memang tidak dilakukan, tapi nanti untuk peradilannya tetap akan menggunakan sistem peradilan anak. Sementara bagi tiga tersangka lain tetap menggunakan sistem peradilan biasa," ucap Arie.
Setelah perkara selesai, tersangka AI kemungkinan akan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan anak. Sementara itu, tersangka NL akan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan wanita. Sebab, saat perkara diputus, kemungkinan usia NL sudah 18 tahun.