Ibu Hamil Korban Vitamin Kedaluwarsa Bertambah
Novi Sri Wahyuni (21) rupanya bukan satu-satunya korban pemberian vitamin B6 kedaluwarsa di Pusat Kesehatan Masyarakat Kelurahan Kamal Muara, di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Novi Sri Wahyuni (21) rupanya bukan satu-satunya korban pemberian vitamin B6 kedaluwarsa di Pusat Kesehatan Masyarakat Kelurahan Kamal Muara, di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
JAKARTA, KOMPAS — Novi Sri Wahyuni (21) rupanya bukan satu-satunya korban pemberian vitamin B6 kedaluwarsa di Pusat Kesehatan Masyarakat Kelurahan Kamal Muara, di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Setelah berita kejadian itu tersiar luas, Winda Dwi Lestari (23), ibu hamil di lingkungan tinggal yang sama, baru menyadari bahwa ia selama ini juga mengonsumsi vitamin kedaluwarsa yang sama.
”Saya baru tahu dari berita-berita semalam, habis Maghrib, terus mengecek,” ujar suami Winda, Hendi Wijaya (27), di sela pemberian keterangan kepada petugas di Markas Kepolisian Sektor Metropolitan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (21/8/2019).
Saya baru tahu dari berita-berita semalam, habis Maghrib, terus mengecek.
Ia bersama Winda langsung mengecek kemasan obat, mengingat selama ini kehamilan juga diperiksakan ke Puskesmas Kamal Muara, sama seperti Novi.
Mereka kaget karena ternyata Winda selama ini juga mengonsumsi vitamin B6 yang kedaluwarsa sejak April 2019. Bedanya, tulisan tanggal kedaluwarsa pada kemasan di tempat Winda jelas, tidak seperti pada yang dikonsumsi Novi (tulisan tertimpa tinta spidol biru). Karena itu, Hendi datang ke rumah Bayu untuk juga meminta bantuan Pius Situmorang, kuasa hukum Novi.
Baca juga: Korban Vitamin Kedaluwarsa Teruskan Proses Hukum
Pius pun mengajak Hendi ikut ke Markas Polsek Metro Penjaringan untuk melaporkan kejadian yang menimpa istrinya, Rabu pagi. Di hari tersebut, Novi didampingi suaminya, Bayu Randi Dwitara (19), sekaligus datang untuk agenda pemberian keterangan dari pihak korban.
Selain itu, pemeriksaan juga berjalan terhadap, antara lain, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan dokter Agus Ariyanto Haryoso. Puskesmas Penjaringan membawahkan Puskesmas Kamal Muara.
Hendi menceritakan, istrinya sejak awal memeriksakan kandungan di Puskesmas Kamal Muara. Pemeriksaan pertama sekitar awal Juni lalu, berlanjut dengan pemeriksaan kedua pada 29 Juli 2019 saat usia kandungan Winda sekitar dua bulan.
Baca juga: Petugas Puskesmas Lalai, Ibu Hamil Konsumsi Vitamin Kedaluwarsa
Winda kemudian merasa sakit dua hari setelah pemeriksaan pada 29 Juli dan terjadi hampir setiap hari. ”Mual, pusing, sampai yang terakhir itu muntah. Dia merasa itu bawaan bayi saja (biasa saat hamil),” ujar Hendi.
Mereka baru khawatir setelah mengetahui adanya kasus pemberian obat kedaluwarsa bagi Novi. Sampai mengetahui bahwa vitamin B6 yang dikonsumsi ternyata kedaluwarsa, Winda sudah meminum setidaknya 15 butir.
Karena itu, Hendi menuntut puskesmas bertanggung jawab penuh dengan menggratiskan biaya layanan kesehatan bagi Winda, termasuk hingga proses persalinan. Puskesmas juga mesti memastikan kondisi janin tidak terpengaruh efek samping vitamin kedaluwarsa sampai nanti saatnya lahir.
Pius menyampaikan, setelah berbicara dengan penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, Winda hanya dijadikan saksi untuk laporan kepolisian yang dibuat pihak Novi. Alasannya, kasus dan tempat kejadian sama.
Dengan adanya korban baru, Pius mempertanyakan pernyataan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyati serta Agus selama ini, yang menyebutkan bahwa vitamin kedaluwarsa hanya terselip di antara vitamin yang masih baik. Ia meminta polisi mengusut kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam pemberian vitamin B6 kedaluwarsa.
Dengan adanya korban baru, Pius mempertanyakan pernyataan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyati serta Agus selama ini, yang menyebutkan bahwa vitamin kedaluwarsa hanya terselip di antara vitamin yang masih baik.
Sementara itu, Novi mengaku masih merasa sakit di bagian perut. Pada Selasa (20/8), ia didampingi petugas Puskesmas Kamal Muara memeriksakan kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kondisi Novi berdasarkan pemeriksaan sejauh ini baik. Namun, ada-tidaknya gangguan pada janin belum bisa dipastikan karena usia janin yang sekarang baru sekitar 4 bulan belum memadai untuk pemeriksaan ultrasonografi (USG). Prosedur diagnosis itu baru bisa dilakukan bulan depan.
Sebelumnya, pada Selasa (13/8), Novi dengan diantar Randi pergi memeriksakan kandungannya yang berusia 15 minggu ke Puskesmas Kamal Muara. Novi lantas menerima sejumlah obat dan vitamin. Sesampainya di rumah, Novi meminum obat yang diberikan. Tidak lama berselang, ia mengalami rasa sakit.
Baca juga: Lolosnya Obat Kedaluwarsa di Penjaringan
Setelah mengonsumsi dua butir vitamin, Novi lantas berinisiatif mengecek tanggal kedaluwarsa. Ia kesulitan melihat tanggal pada kemasan vitamin karena tulisan tertutup tinta biru spidol. Karena itu, ia mencoba menyinari dengan senter dan mendapati vitamin ternyata kedaluwarsa pada April 2019.
Inisiatif untuk mengecek sebenarnya dipicu oleh rasa sakit yang dirasakan sejak Novi mengonsumsi obat setelah pemeriksaan kandungan di Puskesmas Kamal Muara tanggal 11 Juli, atau sebulan sebelumnya. Seingat dia, sebanyak 36 butir vitamin sudah dikonsumsi sebelum mendapat suplai vitamin lagi dari pemeriksaan pada Selasa lalu.
Namun, rasa sakit itu belum tentu akibat vitamin sudah kedaluwarsa juga, mengingat Novi tidak punya bukti karena kemasan vitamin yang sebelumnya sudah dibuang. Meski demikian, berbekal barang bukti vitamin kedaluwarsa dari pemeriksaan terakhir, ia melalui kuasa hukum melaporkan Puskesmas Kamal Muara ke Polsek Metro Penjaringan pada Kamis (15/8).
Puskesmas diduga melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Ayat (3) di pasal tersebut, pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar. Sanksi pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.