Investor Asing Butuh Jaminan Proteksi dari Pemerintah
Indonesia membutuhkan investasi asing agar dapat meningkatkan perannya dalam rantai pasok global. Namun, investor asing juga memerlukan jaminan proteksi permodalan dari pemerintah.
Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia membutuhkan investasi asing agar dapat meningkatkan perannya dalam rantai pasok global. Namun, investor asing juga memerlukan jaminan proteksi permodalan dari pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun Singapore Associate Allen & Overy LLP Junianto James Losari, pertumbuhan peran suatu negara dalam rantai pasok global berkorelasi positif dengan jumlah arus investasi asing. ”Agar dapat semakin berperan dalam rantai pasok global, Indonesia membutuhkan investasi asing. Oleh sebab itu, jaminan proteksi bagi investor asing dibutuhkan mendesak,” katanya dalam diskusi berjudul Policy Dialogue on Trade and Investment Integration yang digelar Kementerian Perdagangan di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Investasi asing yang masuk Indonesia akan membangun industri manufaktur nasional. Pembangunan tersebut membawa Indonesia kian berkontribusi dalam rantai pasok global.
Menurut James, pemerintah perlu memfasilitasi dan menjamin proteksi tersebut agar investor asing merasa aman dalam menyalurkan modalnya di Indonesia. Adapun jaminan proteksi itu dapat diatur dalam kesepakatan investasi internasional atau international investment agreement (IIA).
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal, sepanjang semester-I 2019, realisasi penanaman modal secara keseluruhan di Indonesia mencapai Rp 395,6 triliun atau 49,9 persen dari target sepanjang tahun. Realisasi penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 212,8 triliun atau setara dengan 44 persen dari target 2019.
James berpendapat, salah satu wujud kepastian yang dibutuhkan investor asing adalah adanya satu badan khusus yang mampu memberikan solusi atas penyelesaian masalah yang dihadapi. Keberadaan badan tersebut menjadi salah satu indikator jaminan proteksi terhadap kelancaran investasi.
Jaminan perlindungan terhadap investor asing yang diatur lewat IIA itu, menurut James, dapat mengoptimalkan daya tarik penanaman modal asing di Indonesia. Salah satu contoh daya tarik adalah hingga saat ini Indonesia memiliki kurang dari 10 sengketa investor dan negara.
Menurut ekonom Universitas Indonesia, Muhamad Chatib Basri, ketidakpastian masih menjadi tantangan terbesar dalam pertumbuhan investasi asing di Indonesia. Ketidakpastian itu meliputi proses penanaman modal beserta kerangka waktunya.
Berdasarkan laporan Bank Dunia, kemudahan berusaha Indonesia pada 2019 turun satu peringkat menjadi posisi ke-73 dibandingkan dengan dari tahun sebelumnya. Namun, nilai Indonesia meningkat dari 66,54 pada 2018 menjadi 67,96.
Komunikasi keberhasilan
Di sisi lain, Chatib tak menampik ada pengaruh intensi politik dalam mengatasi permasalahan ketidakpastian berusaha tersebut. Oleh sebab itu, hal tersebut mesti diatasi dengan komunikasi ”kisah sukses”.
Kisah sukses itu merujuk pada keberhasilan pembangunan yang kasat mata sebagai dampak dari arus investasi asing. Contohnya di sektor infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Kasan Muhri menyatakan, Indonesia memiliki magnet investasi asing jika dilihat dari sudut pandang perjanjian kerja sama internasional yang telah disepakati. Harapannya, magnet tersebut dapat mendongkrak pertumbuhan investasi asing di bidang infrastruktur dan SDM.