Kejaksaan Agung tidak menampik jika masih ada oknum jaksa yang melakukan tindak pidana korupsi. Kejaksaan berkomitmen memberantas jaksa-jaksa nakal karena bisa menjadi virus. Salah satunya, mengoptimalkan kerja pengawasan internal.
Oleh
SHARON PATRICIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung tidak menampik jika masih ada oknum jaksa yang melakukan tindak pidana korupsi. Kejaksaan berkomitmen memberantas jaksa-jaksa nakal tersebut karena bisa menjadi virus, salah satu caranya adalah dengan mengoptimalkan kerja pengawasan internal.
”Kalau memang nanti terbukti ada unsur pidana (pada dua jaksa yang ditangkap KPK, Senin), tentu kami akan proses yang berujung pada pemecatan. Kami tidak menampik dan tidak meniadakan bahwa memang ada oknum. Ini yang harus dikikis dan diberantas supaya tidak menjadi virus,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mukri saat ditemui Kompas di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Pada Selasa (20/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua jaksa sebagai tersangka penerima suap dalam lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun 2019. Proyek yang dimaksud adalah lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dengan anggaran Rp 10,89 miliar.
Kedua jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Eka Safitra, jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D), dan Satriawan Sulaksono, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta.
Sebelum kejadian ini, persisnya akhir Juni 2019, KPK juga menangkap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Keduanya diduga menerima suap sebesar 28.000 dollar Singapura dan 700 dollar Amerika Serikat terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kejaksaan kemudian mencopot kedua jaksa dari jabatannya di Kejati DKI Jakarta.
Berkaca pada masih adanya jaksa nakal, Mukri menyampaikan, Kejaksaan Agung akan mengoptimalkan fungsi pengawasan, khususnya pengawasan internal, agar tak ada lagi jaksa korupsi ke depan.
Bersamaan dengan itu, dia berharap peran serta masyarakat untuk turut mengawasi kerja para jaksa. Jika mengetahui ada jaksa yang korupsi, masyarakat diminta segera melaporkannya.
Kerja TP4D
Terkait peran jaksa dalam TP4D pasca-penangkapan dua jaksa di Yogyakarta dan Surakarta, Mukri mengatakan, Kejagung akan mengevaluasinya. Ke depan, jaksa yang ditugasi masuk di TP4D harus fokus pada tugas pokok dan fungsinya, tidak kemudian memanfaatkan jabatan untuk korupsi.
TP4D dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Pembentukan TP4D bertujuan untuk menghilangkan keraguan aparatur negara dalam mengambil keputusan serta mewujudkan perbaikan birokrasi dalam mempercepat pembangunan proyek strategis. Selain itu, TP4D bagian dari upaya mengefektifkan penegakan hukum dengan mengutamakan pencegahan.
”Jadi, fungsi jaksa dalam TP4D itu untuk mengawasi, mendampingi, dan mengamankan proyek strategis pemerintah agar proyek yang dijalankan dapat tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran,” ujar Mukri.
Secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyampaikan, TP4D sudah menuai problematik sejak awal pembentukannya.
Salah satunya karena masuknya TP4D dalam pengawasan proyek-proyek infrastruktur tumpang tindih dengan instansi pengawasan lainnya, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Selain itu, rawan konflik kepentingan. ”Artinya, bagaimana mungkin pihak yang sejak awal mengawal dan mengarahkan proyek pembangunan akan menindak penyimpangan?” ujar Zaenur.
Pencegahan
Zaenur berharap KPK terus mengembangkan kasus di Yogyakarta tersebut hingga tuntas. Tak sebatas pada penindakan, KPK hendaknya membangun pula sistem pencegahan korupsi di TP4D agar kejadian serupa tak terulang. Ini tidak hanya pada TP4D di Yogyakarta, tetapi kasus Yogyakarta harusnya menjadi bahan untuk perbaikan TP4D di seluruh Indonesia.
”Kalau mau melakukan pencegahan sejak awal di bidang korupsi, saran saya, perkuat institusi pengawasan, yaitu Aparatur Pengawas Internal Pemerintah. Kejaksaan pun tetap bisa berperan di dalam TP4D dengan memberikan pandangannya dalam bidang hukum, bukan yang terus menempel pada proyek pemerintah,” kata Zaenar.