KPK Selamatkan Rp 1,2 Triliun Aset BUMD dan Piutang Pajak Provinsi Sultra
Oleh
Sharon Patricia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan aset Badan Usaha Milik Daerah dan piutang pajak tertagih yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara senilai Rp 1,2 triliun. Ke depan, penertiban aset maupun penagihan pajak harus terus dilakukan agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Nilai Rp 1,2 triliun merupakan hasil rekonsialiasi dan penyerahan sejumlah aset pendanaan, personel, prasarana, dan dokumen (P3D) di sektor pendidikan, kehutanan, perhubungan, kelautan perikanan, dan monitoring evaluasi pertambangan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/8/2019).
Ditambah, kontribusi dari penagihan piutang pajak kendaraan bermotor plat merah milik pemerintah kabupaten/pemerintah kota sebesar Rp 1,7 miliar. Ada juga tertagihnya piutang pajak Kota Kendari melalui SKK kepada Kejaksaan Negeri Kendari sebesar Rp 611 juta dan sebanyak 121 bidang tanah senilai Rp 15 miliar.
Febri menyampaikan, aset tersebut telah selesai disertifikatkan. Dengan begitu, potensi kehilangan aset karena tidak disertifkat dapat dihindari.
Dalam penertiban sektor pertambangan yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara pada 19 Agustus 2019, KPK telah melakukan evaluasi atas izin usaha pertambangan (IUP) yang terbit untuk pertambangan di seluruh Sulawesi Tenggara.
Tim KPK juga melakukan inventarisasi dan pengumpulan atas jaminan reklamasi, jaminan pasca tambang, dan jaminan kesungguhan di sektor pertambangan. Hasilnya, didapatkan sebesar Rp 250 miliar telah disetorkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Selain itu, KPK juga mencatat masih ada sejumlah persoalan terkait pengelolaan aset dan piutang pajak sebagai hak Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum selesai. KPK terus mendorong untuk segera dilakukan penertiban terhadap aset maupun penagihan pajak.
“Tujuannya agar dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mencegah potensi kepemilikian aset berpindah tangan, karena belum disertifikat senilai total Rp 1,076 triliun,” kata Febri.
Beberapa di antaranya berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial sebanyak 304 perumahan senilai Rp 522 miliar. Ada pun 731 aset BUMD yang belum disertifikat dengan nilai tanah sebesar Rp 274 miliar, penagihan piutang iuran tambang dan royalti sebesar Rp 203 miliar, pajak air permukaan sebesar Rp 17 miliar, dan serah terima 316 aset dari Kabupaten Buton ke Pemerintah Kota Baubau senilai Rp 59 miliar.
KPK telah melakukan evaluasi atas izin usaha pertambangan (IUP) yang terbit untuk pertambangan di seluruh Sulawesi Tenggara
Terkait upaya optimalisasi PAD dan penertiban aset di Kota Kendari, dalam rangkaian kegiatan monev tersebut juga dibahas tentang pemasangan alat perekam pajak di Kota Kendari dan penertiban aset Pemkot berupa kendaraan, rumah dinas, maupun aset-aset yang bersengketa.
Tiga sektor tematik, yakni optimalisasi PAD, manajemen aset daerah, dan pengelolaan sektor tambang merupakan sektor yang menjadi fokus utama pada kegiatan monev berkala kali ini di Provinsi Sultra.
Sementara enam sektor lainnya, antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen ASN, dana desa, dan kapabilitas aparatur pengawas internal pemerintah (APIP).
“Rangkaian kegiatan ini dilakukan dalam pelaksanaan tugas pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Sejak awal, selain harus tegas dalam menjalankan tugas penindakan, KPK juga memprioritaskan penyelamatan potensi keuangan negara melalui tugas pencegahan,” ujar Febri.