Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono memastikan, kebakaran terjadi di gudang bawah tanah Biro Sarana dan Prasarana Polda Metro Jaya.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·3 menit baca
Pesan singkat beredar dari ponsel ke ponsel, Selasa (20/8/2019) pagi. Isi pesannya mengagetkan: kebakaran gudang peluru di Polda Metro Jaya. Jika informasi itu benar, tentu sangat berbahaya karena Markas Polda Metro Jaya berada di tengah kota dan dekat pusat bisnis. Di sekitarnya terdapat sejumlah hotel, mal, perkantoran, dan gedung Bursa Efek Jakarta.
Kebakaran itu memang terjadi, tetapi yang terbakar bukan gudang peluru. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono memastikan, kebakaran terjadi di gudang bawah tanah Biro Sarana dan Prasarana Polda Metro Jaya. Gudang berukuran 4 meter x 3 meter itu tempat menyimpan sarung magasin dari terpal dan sangkur yang sudah tidak dipakai. Di dalam gudang juga terdapat kotak-kotak kayu.
”Gudang itu jarang ditengok. Saya tegaskan, yang terbakar bukan gudang peluru karena lokasi gudang peluru masih jauh dari lokasi kebakaran,” kata Argo.
Menurut Argo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (21/8/2019), sisa kebakaran sudah dibersihkan. Kayu yang sudah menjadi arang dan yang belum terbakar sudah dikeluarkan dari gudang. Gudang itu sekarang sudah bersih dan bisa digunakan lagi.
Argo mengatakan, lokasi kebakaran sedang direnovasi. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan semua instalasi listrik di tempat tersebut untuk menghindari kebakaran. Adapun penyebab kebakaran di gudang tersebut masih diselidiki.
Berdasarkan catatan Kompas, dalam rentang waktu satu tahun lebih telah terjadi tiga kali kebakaran di Markas Polda Metro Jaya. Kebakaran sebelumnya terjadi di Gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya pada 7 April 2018.
Kebakaran kecil terjadi beberapa bulan berikutnya di salah satu kantin Markas Polda Metro Jaya pada 12 November 2018. Kedua insiden kebakaran tersebut tidak sampai meluas dan tidak menyebabkan pelayanan publik terganggu. Tidak ada korban luka ataupun korban jiwa dalam kebakaran itu.
Proteksi kebakaran
Peneliti dan pemerhati keselamatan terhadap bahaya bangunan, Manlian Ronald A Simanjuntak, Rabu, mengutarakan, ruang atau gedung yang tidak dihuni atau tidak diawasi memiliki risiko kebakaran tertinggi.
Ruang atau gedung yang tidak dihuni atau tidak diawasi memiliki risiko kebakaran tertinggi (Manlian Ronald A Simanjuntak).
Alasannya karena sistem proteksi kebakaran ada tiga, yaitu sistem proteksi aktif, seperti detektor kebakaran dan alat pemadam api; kedua, sistem proteksi pasif yang melekat pada bangunan; dan ketiga, manajemen keselamatan terhadap kebakaran (fire safety management). Peran manusia ada pada manajemen keselamatan terhadap kebakaran.
Menurut Manlian, pembersihan dan perawatan berkala harus dilakukan untuk menghindari kebakaran di suatu ruangan, apalagi jika di dalam ruangan itu terdapat bahan mudah terbakar.
Untuk membantu peran manusia yang tidak bisa setiap saat mengawasi, perlu ada detektor panas, detektor asap, alarm kebakaran, dan alat penyiram (sprinkel). Walaupun ruangan itu hanya berfungsi sebagai gudang, harus dilengkapi sistem proteksi pasif, antara lain dindingnya tahan api minimum 2-4 jam.
”Ini kelalaian kita yang namanya gudang itu kecil, padahal vital dan itu sumber risiko. Ini yang saya sebut human awareness atau budaya keselamatan masih sangat lemah,” lanjutnya.
Ini kelalaian kita yang namanya gudang itu kecil padahal vital dan itu sumber risiko. Ini yang saya sebut human awareness atau budaya keselamatan masih sangat lemah.
Manlian mengungkapkan, ada mekanisme audit untuk bangunan gedung yang sudah lama. Selain itu, ada prosedur sertifikasi laik fungsi (SLF). SLF diberlakukan untuk semua kategori bangunan gedung di Indonesia. Gedung Polda Metro Jaya juga harus memiliki SLF.
”Pemda harus turun tangan walaupun itu gedung pemerintah dan milik Polda Metro Jaya. Ke mana ini peran pemerintah, peran Gubernur. Menurut Undang-Undang, kepala daerah punya perangkat Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Kalau tidak punya SLF, bukan cuma ditegur, bahkan UU mengatakan bisa dibongkar. Apalagi, ini adalah gedung vital atau bangunan gedung khusus dengan fungsi khusus,” kata Guru Besar Universitas Pelita Harapan itu.
Menurut Manlian, kebakaran berbeda dengan bencana. Kebakaran adalah risiko sehingga bisa dihindari. Seharusnya gedung pemerintah, seperti Markas Polda Metro Jaya, menjadi contoh keselamatan terhadap bahaya kebakaran bagi gedung lain.
Kebakaran adalah risiko sehingga bisa dihindari. Seharusnya gedung pemerintah, seperti Markas Polda Metro Jaya, menjadi contoh keselamatan terhadap bahaya kebakaran bagi gedung lain.
Kebakaran gedung pemerintah di Jakarta, seperti di Markas Polda Metro Jaya, bukan yang pertama. Sebelumnya gedung Kementerian Perhubungan terbakar pada 2018 yang menewaskan tiga orang dan gedung Sekretariat Negara pernah terbakar tahun 2013.