logo Kompas.id
UtamaMemahami GBHN
Iklan

Memahami GBHN

Oleh
Yudi Latif, Direktur Sekolah Pancasila
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-5-lIFWG8eSL1itfSxLmXo3FY34=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F57674064_1554310476.jpg
NUT

YUDI LATIF

Wacana tentang Garis-garis Besar Haluan Negara kembali mencuat, melahirkan kontroversi di ruang publik. Pro-kontra terjadi dengan kekaburan pemahaman mengenai istilah ”haluan negara” itu sendiri. Orang-orang menafsirnya menurut kemauan masing-masing, tanpa usaha menggali ”maksud semula” (original intent) istilah itu dalam pemahaman para pendiri bangsa.

Sebelum amendemen Konstitusi, Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyebutkan: ”Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara”. Dengan demikian, pengertian Haluan Negara harus dibedakan dengan Konstitusi. Juga harus dibedakan dengan undang-undang karena pembuatan undang-undang bukan domain MPR, melainkan kewenangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000