logo Kompas.id
UtamaLobi-lobi Politik Jalan di...
Iklan

Lobi-lobi Politik Jalan di Tempat, Wacana Revisi UU MD3 Mengemuka

Oleh
Agnes Theodora, Kurnia Ayu Yunita, dan Ihsan Al Fajri
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/myH2w8cRT3GZsWRKwfFP2N_jrR0=/1024x645/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fcba7f457-aba7-4808-8e62-8085a8d58c8c_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla meninggalkan Gedung Nusantara 1 setelah mengikuti Sidang Tahunan MPR 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Lobi-lobi antarpartai politik terkait pengisian kursi pimpinan Majelis Permusyawarakatan Rakyat mandek berjalan di tempat. Atas dasar itu, wacana untuk merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk menambah jumlah kursi pimpinan MPR semakin mengemuka sebagai jalan tengah untuk mempermulus pembagian jabatan antara para elite.

Rencana revisi itu dimunculkan untuk menambah jumlah pimpinan MPR menjadi delapan atau 10 orang. Dalam Pasal 427 C Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang berlaku saat ini, jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024 hanya terdiri dari lima kursi, yang terdiri dari seorang ketua dan empat wakil ketua.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000