logo Kompas.id
UtamaKerangka Hukum Pemilu Perlu...
Iklan

Kerangka Hukum Pemilu Perlu Diperbaiki

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ogaW1MqeIWjRMBs-MqrK-T-G9Lc=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20171009H6_ENGLISH-OPINI-PEMILU_B_web.jpg
Kompas/Didie SW

ILustrasi Pemilu

JAKARTA, KOMPAS -- Selain menorehkan keberhasilan, Pemilihan Umum 2019 juga meninggalkan sejumlah catatan dan evaluasi. Salah satu yang menjadi evaluasi yakni penguatan dan kejelasan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satu keberhasilan pada Pemilu serentak 2019 yang diselenggarakan pada 17 April lalu yakni meningkatnya jumlah partisipasi pemilih sebesar 6 persen dari Pemilu 2014. Angka partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 yakni 81 persen. Sementara pada Pemilu 2014 partisipasi sebesar 75 persen.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000