Sertifikat tanah yang dibagikan cuma-cuma kepada masyarakat. sebagai bukti sah kepemilikan tanah seseorang,sekaligus mengatasi persoalan tanah antara warga di masyarakat. Sertifikat tanah harus dimiliki warga. Sertifikat itu sendiri dapat digunakan untuk meningkatkan ekonomi keluarga.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
OELAMASI, KOMPAS - Sertifikat tanah yang dibagikan cuma-cuma kepada masyarakat, sebagai bukti sah kepemilikan tanah seseorang. Surat tanah itu juga sekaligus berfungsi untuk mengatasi persoalan atau perebutan tanah di tengah masyarakat yang sampai hari ini masih terjadi.
Presiden Joko Widodo yang lebih sering disapa Jokowi saat menyerahkan 2.706 lembar sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Kupang dan masyarakat Timor Tengah Selatan di Oelamasi, Rabu (21/8) mengatakan, kasus sengketa kepemilikan tanah dan perebutan batas tanah selama ini, karena bidang tanah tersebut tidak memiliki bukti hak kepemilikan atau disebut sertifikat tanah.
“Hampir setiap hari kita mendengar terjadi perebutan bidang tanah di mana-mana dalam masyarakat, antara orang perorangan, masyarakat dengan badan usaha, dan antara warga dengan lembaga tertentu. Kasus-kasus ini melahirkan banyak persoalan sampai korban jiwa dan harta benda,”kata Jokowi.
Kepemilikan sertifikat tanah tidak sekedar memiliki tetapi juga menjadi bukti resmi hak atas bidang tanah tertentu. Tidak mungkin satu bidang tanah memiliki dua sertifikat tanah, tetapi kalau ada dua sertifikat atas satu bidang tanah, itu kekeliruan dan segera diperbaharui.
Sertifikat tanah itu sebagai bagian penting dari dokumen kepemilikan warga Negara yang harus diakui Negara, badan usaha, lembaga negara dan siapapun. Ada sertifikat tanah, tidak akan terjadi konflik perebutan bidang tanah, dan kasus-kasus terkait tanah itu.
"Hampir setiap hari kita mendengar terjadi perebutan bidang tanah di mana-mana dalam masyarakat, antara orang perorangan, masyarakat dengan badan usaha, dan antara warga dengan lembaga tertentu. Kasus-kasus ini melahirkan banyak persoalan sampai korban jiwa dan harta benda," kata Presiden
Jokowi mengajak 2.706 warga yang menerima sertifikat tanah hari itu untuk menjaga dan merawat sertifikat itu. Sertifikat disalin, lembar asli dimasukkan dalam wadah yang aman lalu disimpan di lemari, sedangkan salinan disimpan di beberapa tempat.
Warga yang membutuhkan uang untuk usaha, bisa menjaminkan atau mengagunkan sertifikat itu ke bank. Tetapi uang pinjaman dari bank, misalnya Rp 30 juta dimanfaatkan untuk usaha ekonomi produktif. Uang pinjaman bank itu jangan digunakan untuk pesta, atau membeli sepeda motor baru, yang hanya digunakan untuk bersenang-senang.
“Pikirkan secara matang, usaha apa yang cocok dengan uang pinjaman itu. Uang itu harus berkembang. Misalnya, dipakai beli sepeda motor baru tetapi tidak digunakan untuk kegiatan ekonomi. Cicilan di dealer tidak dilakukan maka motor itu akan ditarik kembali oleh dealer. Maka yang terjadi adalah sertifikat tanah dan sepeda motor pun hilang,”kata Jokowi.
Kunjungan keempat
Bupati Kupang Korinus Masneno mengapresiasi kunjungan keempat kalinya Presiden Jokowi ke Kabupaten Kupang. Ia pun mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi. Kehadiran Jokowi di Kabupaten Kupang sebagai bukti perhatian yang besar dari Presiden Jokowi terhadap masyarakat Kabupaten Kupang.
Masneno mengatakan, meski Kupang hanya sebongkah tanah yang paling kecil dari seluruh wilayah NKRI, tetapi Kupang merupakan salah satu daerah paling selatan yang berada paling dekat dengan Timor Leste dan Australia.
Kabupaten Kupang termasuk salah satu daerah tandus di NTT. Tetapi Kupang memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa, di bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, peternakan, dan pariwisata.
“Saya mengundang investor di bidang apa saja untuk menanam modal di daerah ini. Kami mendukung dengan cara apa pun, dikehendaki pihak investor. Kami punya tekad satu saat Kabupaten Kupang menjadi daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera,”kata Masneno disambut tepuk tangan hadirin.
Ia pun berterimakasih kepada Presiden Jokowi yang memberikan 2.706 sertifikat kepada masyarakat Kupang, dari tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 6 Tahun 1993 yang yang sudah dicabut. Jika pemerintah tidak mencabut HGU itu, masyarakat pasti kesulitan mendapatkan kembali hak atas tanah itu, dan investor lain sulit masuk berinvestasi di wilayah itu.
“Saya mengundang investor di bidang apa saja untuk menanam modal di daerah ini. Kami mendukung dengan cara apa pun, dikehendaki pihak investor. Kami punya tekad satu saat Kabupaten Kupang menjadi daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera,”kata Masneno
Anggota DPRD Provinsi NTT Yucundus Lepa mengatakan, persoalan yang dihadapi Pemkab dan masyarakat Kabupaten Kupang, yakni pusat ibu kota kabupaten, yang tidak dihuni aparatur sipil Negara. Sekitar 3.000 PNS yang bekerja di Oelamasi tetapi memilih tinggal di Kota Kupang berjarak sekitar 45 km.
Meski Kabupaten Kupang sudah terbentuk sejak 2010 tetapi sampai hari ini, pusat ibu kota kabupaten dengan segala bentuk keramaian, pusat ekonomi, dan perhotelan belum ada. Semua kebutuhan warga Kabupaten Kupang bergantung di Kota Kupang. Ini pun salah satu pekerjaan rumah bupati setempat.