logo Kompas.id
UtamaTaksi Daring Kemungkinan Bakal...
Iklan

Taksi Daring Kemungkinan Bakal Kena Aturan Ganjil Genap

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / STEFANUS ATO / AGUIDO ADRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0_-_ZOh8CgsF0yYTNx_HzEHs-PU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F90426cb6-c6f0-4628-81a0-0f7ad33de708_jpg.jpg
KOMPAS/ RIZA FATHONI

Petugas Dinas Perhubungan Pemprov DKI menyosialisasikan kebijakan perluasan pembatasan kendaran plat nomor ganjil genap di persimpangan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019). Selain sosialisasi dengan selebaran, sejumlah rambu permanen, protabel, spanduk, dan papan informasi elektronik juga dipasang di kawasan perluasan pembatasan tersebut.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan pemasangan stiker bebas ganjil genap untuk taksi dalam jaringan (online) tak dapat dilakukan. Sebab, tidak ada aturan yang membolehkan penandaan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, penandaan stiker untuk taksi daring tidak diperbolehkan. Aturan itulah yang dipegang oleh Pemprov DKI untuk membuat kebijakan perluasan sistem ganjil genap nanti.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000