Terkait Ibu Kota Negara Baru, Gubernur Kaltim Belum Mendapat Kabar Resmi
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor belum mendapat kabar resmi dari Presiden terkait lokasi yang akan menjadi ibu kota negara baru. Jika benar, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan membuat peraturan khusus yang bisa meminimalkan kenaikan harga tanah di daerah calon ibu kota.
Oleh
SUCIPTO
·2 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor belum mendapat kabar resmi dari Presiden terkait lokasi yang akan menjadi ibu kota negara baru. Jika benar, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan membuat peraturan khusus yang bisa meminimalkan kenaikan harga tanah di daerah calon ibu kota.
Sebelumnya, beredar kabar pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil terkait lokasi ibu kota baru negara yang ditetapkan di Kalimantan Timur. Namun, Isran belum mendapat kabar resmi dari Presiden terkait penetapan itu. Dia mengatakan memang sudah mengajukan dua nama kabupaten yang akan dijadikan ibu kota negara baru kepada Presiden, yakni Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.
”Memang dua nama itu yang saya usulkan, tetapi keputusan resminya tetap ada di Pak Jokowi,” kata Isran, Kamis (22/8/2019), di Samarinda.
Isran menyebutkan, jika lokasi ibu kota negara baru sudah ditetapkan secara tegas, dirinya akan segera membuat peraturan gubernur untuk menghindari spekulan di lokasi yang akan dibangun menjadi ibu kota negara baru. Tujuannya, agar harga tanah tidak melambung sehingga menghambat pembangunan ibu kota negara.
”Jika sudah ditetapkan secara tegas, kami akan membuat kawasan khusus nonkomersial untuk menjaga kawasan itu sebelum dan sesudah penetapan oleh presiden,” ucap Isran.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, di Balikpapan, Selasa (20/8/2019), mengatakan, pemerintah berjanji ibu kota negara yang baru tak akan dibangun di areal Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dan lahan gambut di Pulau Kalimantan. Tingginya laju deforestasi dan alih fungsi lahan gambut di Kalimantan jadi faktor pertimbangan (Kompas, 21/8/2019).
Bukit Soeharto merupakan kawasan tahura seluas 61.850 hektar dan diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 160/MENHUT-II/2004. Ia mengatakan, laju deforestasi tertinggi sejak 2000 ada di Sumatera dan Kalimantan. Khusus Kalimantan, laju deforestasi 10,12 persen hingga tahun 2024.
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud mengatakan, jika ibu kota negara baru diputuskan di Kalimantan Timur, lahan di dalam empat kecamatan bisa digunakan untuk pembangunan ibu kota negara baru, yakni Penajam, Kowaro, Babulu, dan Sepaku seluas lebih dari 4.000 hektar.