JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 455 pembeli Apartemen Ciputat Resort tertipu karena belum mendapatkan unit apartemen meskipun sudah membayar. Sebanyak 26 pembeli dari 455 pembeli apartemen melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 455 pembeli Apartemen Ciputat Resort tertipu karena belum mendapatkan unit apartemen meskipun sudah membayar. Sebanyak 26 pembeli dari 455 pembeli apartemen melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi Ario Seto, Kamis (22/8/2019), di markas Polda Metro Jaya, mengatakan, Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka, yaitu AS sebagai direktur utama periode 2016-2017 merangkap pemasaran, KR sebagai direktur utama periode 2017-2019, dan PJ sebagai orang yang mengendalikan AS dan KR serta menerima uang pembayaran.
Menurut Suyudi, modus sindikat tersebut adalah mendirikan perusahaan PT MMS tahun 2016. Para tersangka membuat brosur pemasaran Apartemen Ciputat Resort dengan harga Rp 150 juta ditambah bonus menarik, seperti mobil dan sepeda motor. Para pembeli memesan unit apartemen dan melakukan pembayaran secara mencicil ataupun kontan. Kerugian dari para pembeli mencapai Rp 30 miliar.
Modus sindikat tersebut adalah mendirikan perusahaan PT MMS tahun 2016. Para tersangka membuat brosur pemasaran Apartemen Ciputat Resort dengan harga Rp 150 juta ditambah bonus menarik, seperti mobil dan sepeda motor. Para pembeli memesan unit apartemen dan melakukan pembayaran secara menyicil ataupun kontan. Kerugian dari para pembeli mencapai Rp 30 miliar.
Pengembang apartemen menjanjikan serah terima unit apartemen pada tahun 2019. Namun, sampai saat ini pembeli belum menerima apartemen yang dijanjikan. Bahkan, di lokasi apartemen tidak ada pembangunan sama sekali. Pembeli mendatangi kantor PT MMS untuk meminta pengembalian uang, tetapi kantor sudah kosong. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 11 April 2019.
Setelah kasus tersebut diselidiki polisi, diketahui tanah untuk lokasi apartemen masih bermasalah dan PT MMS belum memiliki izin mendirikan bangunan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan.
”Masyarakat yang akan membeli apartemen perlu mempelajari reputasi pengembang. Surat izinnya harus dicek. Perhatikan usia bangunan dan jangan tergiur bonus-bonus yang ditawarkan,” kata Suyudi.
Para tersangka dikenai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi menyita barang bukti, antara lain kuitansi dan bukti transfer pembayara uang muka dan angsuran, brosur Apartemen Ciputat Resort, maket apartemen, dan spanduk pemasaran Apartemen Ciputat Resort.
Mafia tanah
Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengungkap dua kasus mafia tanah dengan modus pemalsuan sertifikat tanah dan pemalsuan identitas pemilik. Sindikat tersebut berpura-pura akan membeli rumah mewah, kemudian meminjam sertifikat asli dengan alasan akan dicek ke Badan Pertanahan Nasional. Sertifikat asli ditukar dengan sertifikat palsu, kemudian melakukan jual beli rumah secara fiktif. Sindikat itu lalu memakai sertifikat asli sebagai agunan.
Kasus pertama melibatkan enam tersangka, yaitu RK sebagi calon pembeli, K (calo pembuat sertifikat palsu), A (sebagai notaris dan menukar sertifikat asli dengan sertifikat palsu), SD (pemodal), HM (membuat sertifikat palsu), dan JD (masih buron). Kasus tersebut berawal dari jual beli rumah di Pancoran, Jakarta Selatan, seharga Rp 24 miliar pada Agustus 2018.
Kasus kedua menggunakan modus yang sama dengan kasus pertama, yaitu jual beli rumah di Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan, seharga Rp 64,5 miliar pada Oktober 2018. Tersangka dalam kasus kedua berjumlah lima orang, yakni SD (sebagai calon pembeli), S (sebagai PPAT), MGR (sebagai staf PPAT), HM (membuat sertifikat palsu), dan K (calo pembuat sertifikat palsu).
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengungkapkan, polisi menarget mafia tanah agar tidak menimbulkan korban baru dan masyarakat tahu bagaimana sindikat tersebut bekerja.
”Kita sikat habis mafia tanah agar ada kepastian hukum dan tidak dipermainkan mafia tanah,” kata Gatot.
”Kita sikat habis mafia tanah agar ada kepastian hukum dan tidak dipermainkan mafia tanah,” kata Gatot.
Suyudi mengimbau masyarakat yang akan menjual properti agar mengenali identitas calon pembeli dan properti yang akan dijual. Calon pembeli harus punya KTP, kartu keluarga, serta harus hati-hati memberikan sertifikat dan identitas baik asli maupun fotokopi. Cari PPAT yang mempunyai integritas.
”Jangan memberikan sertifikat asli kepada siapa pun sebelum transaksi sekalipun di kantor notaris atau di BPN. Sertifikat asli harus dipegang dan diawasi karena bisa ditukar,” ujarnya.