Rudianto Mencuri Berbekal Perhitungan Primbon Jawa
Rudianto (39), petani sayur asal Kecamatan Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, dibekuk jajaran Polres Magelang, Jawa Tengah, karena kasus pencurian. Kegiatan itu ia lakukan selama sembilan tahun terakhir berbekal perhitungan dalam primbon Jawa.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Rudianto (39), petani sayur asal Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, dibekuk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, karena kasus pencurian. Kegiatan itu ia lakukan selama sembilan tahun terakhir berbekal perhitungan dalam primbon Jawa.
Rudianto tertangkap setelah polisi mengembangkan pencurian yang terjadi di Kecamatan Salaman, Magelang, tak jauh dari rumah istri keduanya. Spesialis pencurian rumah itu telah melakukan aksi serupa di 30 lokasi di enam kabupaten di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Enam kabupaten yang telah disinggahi dan menjadi sasaran pencuriannya adalah Kabupaten Magelang, Klaten, Wonogiri, Boyolali, Bantul, dan Sleman.
Perhitungan dengan primbon Jawa dilakukan untuk menentukan hari dan lokasi yang tepat untuk menjalankan aksinya. ”Saya memakai perhitungan nagadina. Seumpama dari perhitungan ternyata diketahui bahwa hari itu adalah hari sial, berarti hari itu bukan hari baik untuk mencuri,” ujarnya, Jumat (23/8/2019). Pencurian dilakukan setelah sebelumnya pelaku mencongkel jendela atau pintu rumah pada pukul 01.00 hingga pukul 04.00.
Di luar perhitungan nagadina, Rudianto mengatakan, dirinya juga memiliki ”pantangan hari”, yaitu saat bulan purnama. Sinar bulan yang terlalu terang diyakininya akan membuat bayangan di dinding rumah yang nantinya akan membuat kehadirannya diketahui dengan mudah oleh pemilik rumah.
Mengingat risiko tersebut, dia akan ”puasa” mencuri saat bulan purnama. ”Biasanya, untuk menghindari terangnya sinar bulan, saya akan berhenti mencuri sekitar dua minggu,” ujarnya.
Sebelum melakukan pencurian, biasanya dia akan berjalan-jalan dan menentukan sasaran secara acak dengan melihat tingkat kemewahan rumah. Namun, jika kemudian tidak ada rumah yang terlihat cukup mewah, dirinya tidak bisa sembarangan berpindah tempat karena lokasi yang sebelumnya dituju sudah ditentukan berdasarkan perhitungan Jawa. ”Kalau berpindah tempat, saya justru berisiko ketahuan,” ujarnya.
Ia biasanya mengajak dua atau tiga teman yang mengantar dan membantu mengawasi. Sementara dirinya berperan sebagai pengambil barang.
Barang hasil curian akan dijual kepada pengepul khusus. Uang hasil penjualan akan dibagi. Sebanyak 60 persen hasil penjualan diperuntukkan bagi dirinya dan 40 persen sisanya untuk dua atau tiga rekan yang lain.
Semua uang yang didapatkan digunakannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dari dua istrinya.
Rudianto tidak menghitung hasil yang selama ini diperoleh dari mencuri. Namun, semua uang yang didapatkan digunakannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dari dua istrinya. Selain itu, juga untuk memenuhi kebutuhan bertani. ”Sebagian uang hasil pencurian saya pakai untuk membeli pupuk, bibit, dan obat tanaman,” ujarnya.
Melanggar
Rudianto mengaku, dirinya sudah tiga kali tertangkap polisi. Penangkapan pertama terjadi di Sleman, DI Yogyakarta, saat mencuri. Ia juga pernah ditangkap karena kepemilikan senjata tajam, juga di Sleman. Ia sempat dihukum kurungan tiga bulan dan sembilan bulan.
Menurut dia, penangkapan ketiga dirinya oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magelang pada Senin (5/8/2019) di Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, disebabkan dia melanggar pantangan lokasi pada hari itu.
”Berdasarkan perhitungan nagadina, hari itu seharusnya saya tidak boleh berada di kawasan Kecamatan Pakis dan sekitarnya,” ujarnya. Aturan itu sengaja dilanggarnya karena hari itu dirinya diundang teman baiknya untuk mengikuti pengajian di Kecamatan Pakis.
Ia lalu ditangkap petugas saat tengah mengikuti pengajian. Sebelumnya, satu rekannya, Muhammad Adnan Rifai (27), telah terlebih dahulu ditangkap di Klaten, Sabtu (3/8/2019).
Kepala Bagian Operasional Polres Magelang Komisaris Ngadisa mengatakan, dua pelaku, baik Rudianto maupun Adnan, telah melakukan pencurian dengan pemberatan dan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.