logo Kompas.id
UtamaKonsumen Apartemen Bisa...
Iklan

Konsumen Apartemen Bisa Menggugat Perdata

Konsumen apartemen Ciputat Resort yang menjadi korban penipuan dapat mengajukan gugatan perdata meski polisi sudah menahan tiga tersangka. Para tersangka dijerat dengan pasal pidana penipuan dan penggelapan.

Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iPlnSPgVwohoTRnk5d-10taxNS0=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190328_125601_1553763741-2.jpg
INSAN ALFAJRI UNTUK KOMPAS

Foto ilustrasi barang bukti kasus penipuan.

JAKARTA, KOMPAS — Konsumen apartemen Ciputat Resort yang menjadi korban penipuan dapat mengajukan gugatan perdata meski polisi sudah menahan tiga tersangka. Para tersangka dijerat dengan pasal pidana penipuan dan penggelapan.

Seperti diberitakan, 455 pembeli apartemen Ciputat Resort menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 30 miliar. Sebanyak 26 konsumen melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Para konsumen sudah melakukan pembayaran sejak 2016, tetapi hingga kini belum dilakukan serah terima unit apartemen, bahkan pembangunan apartemen belum dimulai. Polisi menahan tiga tersangka, yaitu petinggi perusahaan pengembang PT MMS.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000