Jalur angkutan umum di sekitar Stasiun MRT Lebak Bulus Grab, Jakarta Selatan, diujicobakan khusus untuk bus Transjakarta, JakLingko, dan angkutan umum berpelat kuning lainnya. Langkah ini diharapkan mengurangi keruwetan lalu lintas akibat angkutan umum dan ojek daring yang kerap mangkal.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jalur angkutan umum di sekitar Stasiun MRT Lebak Bulus Grab, Jakarta Selatan, diujicobakan khusus untuk bus Transjakarta, JakLingko, dan angkutan umum berpelat kuning lainnya. Langkah ini diharapkan mengurangi keruwetan lalu lintas akibat angkutan umum dan ojek daring yang kerap mangkal.
Sebelum resmi diterapkan, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menguji coba kebijakan jalur khusus di Jalan RA Kartini itu mulai Jumat (23/8/2019). Uji coba, menurut rencana, berlangsung sepanjang hari selama satu bulan hingga (23/9). Selama uji coba, petugas mengarahkan kendaraan serta menyosialisasikan aturan.
Sejak Stasiun Lebak Bulus diresmikan, jalur bus Transjakarta memang dipisah di lajur paling kiri. Namun, acap kali kendaraan lain mengokupasi jalur khusus ini. Karena itulah uji coba dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalur khusus untuk bus Transjakarta.
”Kendaraan pribadi ataupun ojol (ojek daring) tidak boleh masuk ke lajur angkutan umum. Kami sudah mulai pasang rambu khusus angkutan umumnya,” ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto, Minggu (25/8/2019).
Christianto menambahkan, lima petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan disiagakan di lokasi untuk sosialisasi dan mengatur lalu lintas pada saat uji coba. Jalur khusus angkutan umum yang ada di sisi kiri itu hanya boleh dilewati angkutan umum, baik itu bus Transjakarta, Jaklingko, dan angkutan umum lainnya.
Halte Transjakarta dan stasiun MRT diintegrasikan supaya penumpang lebih nyaman berpindah moda transportasi.
Kendaraan pribadi yang akan mengarah ke Cinere dan Ciputat tidak boleh lagi melintasi jalur tersebut. Ojek daring yang kerap mangkal dan menunggu penumpang juga tidak lagi diperkenankan berada di jalur tersebut.
Setelah uji coba, aturan bakal resmi diberlakukan. Pengendara yang melanggar setelah aturan resmi dijalankan, akan ditilang oleh petugas kepolisian.
”Ini adalah bagian dari upaya untuk mendorong masyarakat mulai mengubah gaya hidup dan beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik,” ujar Christianto.
Bagi ojek daring yang mengantar atau menjemput penumpang di Stasiun Lebak Bulus, diarahkan ke area transit di depan Point Square. Di sana terdapat area khusus untuk menaikturunkan penumpang ojek daring ataupun taksi daring.
Sementara untuk pengguna kendaraan pribadi diharapkan memarkir kendaraan di area park and ride yang sudah disediakan MRT.
”Dengan satu lajur khusus angkutan umum dari tiga lajur di sini, arus lalu lintas diharapkan akan lebih tertib. Kendaraan pribadi dan transportasi daring dapat menggunakan dua lajur lainnya,” kata Christianto.
Pengecualian penumpang hanya ditujukan kepada pengguna kendaraan pribadi atau angkutan daring yang masuk kategori prioritas seperti lansia dan penyandang disabilitas. Para penumpang prioritas ini tetap diperbolehkan masuk dari sisi Gereja Nehemia apabila hendak melanjutkan perjalanan dengan MRT atau bus Transjakarta di Stasiun Lebak Bulus Grab.
Pengaturan kawasan
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mengarahkan kendaraan pribadi agar tidak melintas di jalur khusus angkutan umum di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jumat (23/8/2019).
Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta M Kamaluddin mengatakan, program kanalisasi jalur angkutan umum itu merupakan bagian dari rencana induk penataan kawasan Lebak Bulus.
Usulan penataan tersebut sudah disetujui oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Langkah ini untuk mengatur lalu lintas sekaligus mengutamakan pengguna angkutan umum.
Di kawasan Lebak Bulus ini juga sudah ada program integrasi antara MRT, Transjakarta, dan Jaklingko. Bahkan, rute khusus Transjakarta, seperti Lebak Bulus-Universitas Indonesia, sudah dibuat.
Rata-rata penumpang harian MRT dari Stasiun Lebak Bulus kini sudah mencapai lebih dari 10.000 orang.
”Dengan tidak tercampurnya angkutan umum dan pribadi ini diharapkan kemacetan lalu lintas akan terurai. Pengguna kendaraan pribadi juga tidak harus antre lama karena naik-turun penumpang Transjakarta atau Jaklingko,” kata Kamaluddin.
Di sekitar Stasiun MRT Lebak Bulus, jalur khusus angkutan umum masih sering diserobot kendaraan pribadi. Akibatnya, terjadi antrean panjang antara Transjakarta, Jaklingko, dan angkutan umum lainnya di jalur tersebut.
Saat jam berangkat dan pulang kerja, selama ini banyak angkutan daring yang ngetem di area tersebut untuk menunggu penumpang.
Dengan adanya kebijakan ini, area antarjemput penumpang beralih di depan area parkir pertokoan di bawah Stasiun MRT Lebak Bulus.