Majelis Desa Adat dan PHDI Bali Dukung Penghentian Reklamasi Pelabuhan Benoa
Majelis Utama Desa Adat Provinsi Bali dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali mengapresiasi dan mendukung langkah Gubernur Bali Wayan Koster yang meminta pihak PT Pelabuhan Indonesia III tidak melanjutkan reklamasi di areal pengembangan Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Majelis Utama Desa Adat Provinsi Bali dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali mengapresiasi dan mendukung langkah Gubernur Bali Wayan Koster yang meminta PT Pelabuhan Indonesia III tidak melanjutkan reklamasi di areal pengembangan Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali. Majelis desa adat dan PHDI Bali menilai pengurukan wilayah laut juga mencemari kesucian laut selain merusak lingkungan laut, terutama ekosistem bakau.
Bendesa Agung Majelis Utama Desa Adat Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet di Denpasar, Senin (26/8/2019) mengatakan, pelabuhan dibutuhkan di Bali.
Akan tetapi, pengembangan kawasan pelabuhan untuk kepentingan komersial seharusnya tidak merusak lingkungan dan alam. Reklamasi di Pelabuhan Benoa itu dipermasalahkan karena mengorbankan hutan mangrove untuk kepentingan komersial.
“Kami tidak saja sangat mendukung keputusan Gubernur Bali, tapi akan ikut mengawalnya,” kata Putra Sukahet yang didampingi Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Made Sudiana.
Putra Sukahet menambahkan, majelis desa adat Bali tidak menelaah secara teknis maupun mengkaji proses hukum pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa namun majelis desa adat menyerap aspirasi masyarakat dan mengikuti perkembangannya.
Sebelumnya, Minggu (25/8), Gubernur Bali Wayan Koster memberikan keterangan kepada wartawan tentang suratnya ke Direktur Utama PT Pelindo III (Persero) Cabang Benoa tentang penghentian kegiatan reklamasi.
Kami tidak saja sangat mendukung keputusan Gubernur Bali, tapi akan ikut mengawalnya, kata Putra Sukahet
Koster menyebutkan hasil monitoring pelaksanaan pengembangan kawasan pelabuhan sebagai marine tourism hub di Kota Denpasar ternyata memberikan dampak lingkungan, antara lain, mengakibatkan kematian vegetasi bakau dan kerusakan ekosistem seluas 17 hektar.
Koster juga menyebutkan terjadi pelanggaran dalam pengerjaan teknis dan kegiatan pengembangan semakin meluas, sehingga berakibat terganggunya wilayah yang disucikan dan hilangnya keindahan alam di kawasan perairan teluk Benoa itu.
Oleh karena itu, Koster meminta pihak Pelindo III agar tidak melanjutkan kegiatan reklamasi dan pengembangannya serta melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap dampak yang terjadi.
Surat penghentian kegiatan reklamasi di Pelabuhan Benoa yang ditandatangani Koster pada 22 Agustus lalu itu juga ditembuskan ke Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Agraria dan Penataan Ruang.
Sudiana mengatakan, kegiatan reklamasi di wilayah laut berdampak terhadap kesucian wilayah selain kelestarian lingkungan. Menurut Sudiana, aktivitas pembangunan di Bali sepatutnya mengikuti filosofi Tri Hita Karana, atau keserasian dan keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Mahaesa, manusia dan lingkungan, dan dengan sesama manusia.
Sudiana menambahkan, Gubernur Bali menetapkan visi pembangunan Bali berdasarkan konsep Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana. “Langkah Gubernur Bali dengan meminta Pelindo menghentikan kegiatan reklamasi itu sangat tepat,” kata Sudiana. “Kami juga meminta Pelindo agar mengembalikan keberadaan mangrove yang juga menjadi paru-paru Bali,” ujar Sudiana.
Dukungan terhadap langkah Gubernur Bali yang bersurat ke Pelindo III agar menghentikan kegiatan reklamasi di kawasan Pelabuhan Benoa juga muncul dari pimpinan DPRD Provinsi Bali.
Kami juga meminta Pelindo agar mengembalikan keberadaan mangrove yang juga menjadi paru-paru Bali, ujar Sudiana.
Di kalangan wartawan di Denpasar beredar foto surat dukungan pimpinan DPRD Provinsi Bali atas sikap Gubernur Bali. Adapun isi surat, antara lain, mendukung penghentian reklamasi yang berdampak kerusakan lingkungan dan kematian vegetasi hutan mangrove.
Sekretaris DPRD Provinsi Bali Gede Suralaga yang dihubungi Kompas membenarkan keberadaan surat dukungan yang ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama tertanggal 26 Agustus 2019 itu.
Mengakomodir
Secara terpisah, Vice President Corporate Communication PT Pelindo III (Persero) Wilis Aji Wiranata memastikan Pelindo III memperhatikan dan mengakomodir permohonan Gubernur Bali terkait aktivitas pengembangan di Pelabuhan Benoa. Wilis menambahkan, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Pemprov Bali dalam upaya mencari penyelesaiannya.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Bali yang memberikan perhatian terhadap Pelindo,” kata Wilis kepada Kompas, Senin. Wilis menyatakan, pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa di Kota Denpasar itu dilaksanakan setelah Pelindo III melengkapi dokumen dan persyaratan.