Sabu Asal Malaysia Masih Marak Diselundupkan ke Kalbar
Peredaran sabu dari Malaysia masih marak di Kalimantan Barat. Baru-baru ini, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggagalkan peredaran total 26 kilogram sabu dari negeri jiran tersebut.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS – Peredaran sabu dari Malaysia masih marak di Kalimantan Barat. Baru-baru ini, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggagalkan peredaran total 26 kilogram sabu dari negeri jiran tersebut. Bahkan, sebanyak 7 kilogram di antaranya dibawa pelaku dari Malaysia ke Pontianak melalui jalur udara.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Didi Haryono, dalam jumpa pers di Markas Polda Kalbar, Pontianak, Senin (26/8/2019), mengungkapkan, sebanyak 26 kilogram (kg) sabu itu diungkap dari dua kasus berbeda.
Kasus pertama diungkap pada 23 Agustus pukul 12.30 saat anggota Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pontianak Barat menghentikan sebuah mobil yang melintas di Jalan Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Pontianak Barat. Mobil itu diduga ditumpangi kurir sabu.
“Polisi menggeledah mobil itu dan menemukan kurir bernama Ahmad Sajali (24) beserta barang bukti sabu seberat 19 kg. Kurir merupakan warga Provinsi Kalimantan Selatan. Kurir beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pontianak Barat,” kata Didi.
Kemudian, kasus kedua, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pontianak mendapat informasi bahwa akan ada kurir penerima sabu dari Sarawak, Malaysia, yang datang melalui penerbangan komersial. Pada 19 Agustus, kurir asal Kuching, Sarawak, Kelvin (23), berangkat dari Kuching ke Kuala Lumpur untuk menerima sabu tersebut.
Setibanya di Kuala Lumpur, Kelvin menerima sabu seberat 7 kg. Pada 23 Agustus, Kelvin dan rekannya sesama warga Malaysia, Jackson (31), menuju Pontianak menggunakan jalur udara. Setibanya di Pontianak, kedua pelaku langsung menuju sebuah hotel. Kepolisian menangkap kedua kurir itu saat mereka berada di hotel tersebut.
Seluruh sabu itu, baik kasus pertama maupun kedua sama-sama berasal dari Malaysia. Para tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Adapun pidana dendanya paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Saya mengimbau kepada petugas di mana pun berada harus sigap.
“Sabu itu bisa lolos di bandara karena para pelaku selalu mencari cara untuk dapat lolos. Namanya juga pelaku kejahatan, mereka selalu mencari celah agar tidak diketahui. Maka, saya mengimbau kepada petugas di mana pun berada harus sigap,” ucap Didi.
Kepolisian juga sudah sering bertemu dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk membahas upaya pemberantasan narkoba tersebut. Namun, panjangnya garis perbatasan yang banyak memiliki jalur tikus itu membuat para kurir tetap bisa lolos melakukan kejahatannya.
Dalam periode Januari-Agustus, ada 72 kasus narkoba yang ditangani jajaran Polda Kalbar. Jumlah tersangka yang diproses hukum sebanyak 100 orang. Sementara itu, jumlah barang bukti yang disita sebanyak 29 kg sabu.
Kelvin, salah satu pelaku asal Malaysia, mengaku, tidak mengetahui mengapa ia bisa lolos membawa sabu seberat 7 kg dari bandara. Ia disuruh seseorang melalui media sosial untuk membawa sabu dalam tas melalui jalur udara dengan upah sekitar RM 500 atau sekitar Rp 1,7 juta per kg. Ia mengaku baru pertama kali membawa sabu ke Pontianak.
Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan, sebanyak 99 persen sabu yang masuk ke Kalbar dari Malaysia. Selaku wakil pemerintah pusat di daerah, ia akan menyampaikan hal itu kepada Kementerian Luar Negeri agar dikoordinasikan dengan negara yang bersangkutan. Apalagi, sabu bisa lolos melalui jalur udara.
“Aparatur di pos lintas batas juga hendaknya lebih cekatan. Jangan sampai ada lagi sabu masuk melalui pintu resmi. Kalau sabu saja bisa masuk melalui jalur resmi, apalagi barang-barang yang lain,” kata Sutarmidji.
Pemerintah Provinsi Kalbar juga berupaya memasukkan langkah pemberantasan narkoba dalam program desa mandiri. Hal itu untuk mencegah peredaran narkoba di desa-desa.