Belum Ada Kajian Lingkungan dan Sosial, Penunjukan Ibu Kota Tergesa-gesa
Oleh
ICHWAN SUSANTO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diminta menunjukkan kajian lingkungan atas lokasi pemindahan ibukota baru di Kalimantan Timur. Keputusan pemindahan ini memiliki serentetan dampak lingkungan dan sosial serius serta menghabiskan biaya sangat tinggi sehingga kajian agar dilakukan serius dan hati-hati.
Kajian menyeluruh itu pun agar kota yang dibentuk berkelanjutan dan belajar dari kesalahan pembangunan di Jakarta. Hal itu di antaranya penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang cermat.
Dwi Sawung meminta pemerintah menjelaskan sumber energi yang akan digunakan dalam ibukota baru tersebut. Ia menunjukkan di daerah sekitar Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara sekarang dibangun dan beroperasi sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap berbahan bakar batubara di Balikpapan di Kalimantan Timur dan Bulungan di Kalimantan Utara.
“Jangan sampai seperti Jakarta yang menjadi kota polusi karena dikelilingi PLTU,” kata Dwi Sawung, Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi, Wahana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Walhi), Selasa (27/8/2019), di Jakarta.
Dwi pun melihat dari berbagai paparan rencana ibukota baru belum menunjukkan konsep kota modern yang hijau seperti dijanjikan Bappenas. Ia melihat konsep jalan-jalan yang dibangun masih mengedepankan penggunaan mobil/kendaraan pribadi serta keterbatasan bagi pejalan kaki.
Secara terpisah, Merah Johansyah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan Jakarta dan Kalimantan timur membutuhkan pemulihan lingkungan, bukan pemindahan ibukota yang dinilai belum mendesak.apalagi sampai kini, ia belum menemui kajian lingkungan dan sosial di Kaltim.
“Juga tidak ada upaya menanyakan publik Kaltim. Masyarakat adat tidak ditanya. Pengambilan keputusan elitis tanpa bertanya kepada masyarakat,” kata dia.
Temuan sederhana ini menunjukkan penunjukan megaproyek pemindahan ibukota tersebut tak didasari kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Ia membandingkan proyek pembuatan rumah sakit seluas puluhan hektar saja memerlukan syarat izin lingkungan serta konsultasi dengan masyarakat yang berisiko terdampak.
Temuan sederhana ini menunjukkan penunjukan megaproyek pemindahan ibukota tersebut tak didasari kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
Merah menilai keputusan pemindahan ibukota lebih kepada bagi-bagi keuntungan kekuasaan pascarekonsiliasi politik. Ini karena area yang digunakan pembangunan ibukota tersebut merupakan konsesi izin hutan tanaman industri (HTI) PT ITCI (Kompas.id, 27 Agustus 2019).
Lokasi pemindahan itu pun banyak ditemukan lubang tambang yang membentuk ‘danau-danau” buatan berair asam tambang yang ditinggalkan perusahaan tambang maupun belum direklamasi. Bila areal ini diambil alih pemerintah tanpa meminta pertangugngjawaban perusahaan tambang, merupakan bentuk pemutihan dan pembiaran atas kematian puluhan anak-anak di lubang tambang.
https://youtu.be/S95C81HBPFM[Youtube video is failed, please contact support][Youtube video is failed, please contact support]