Pemerintah menurunkan kelas 194 rumah sakit setelah melakukan proses penilaian ulang. Pemerintah memutuskan itu karena rumah sakit tersebut dinilai tidak memenuhi standar klasifikasi yang ditetapkan. Adapun standar itu didasarkan pada elemen sumber daya manusia, sarana-prasarana, dan alat kesehatan yang tersedia.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menurunkan kelas 194 rumah sakit setelah melakukan penilaian ulang. Pemerintah memutuskan hal itu karena rumah sakit tersebut dinilai tidak memenuhi standar klasifikasi yang ditetapkan. Adapun standar itu didasarkan pada elemen sumber daya manusia, sarana-prasarana, dan alat kesehatan yang tersedia.
Rumah sakit yang turun kelas diwajibkan memperbarui kontrak kerja bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai status kelas baru yang telah ditetapkan. Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menuturkan, keputusan penurunan status kelas rumah sakit sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 373 Tahun 2019 tentang Pedoman Reviu Kelas Rumah Sakit.
Aspek utama penyesuaian kelas ini adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang tersedia, serta alat kesehatan yang dimiliki. Dari penyesuaian kelas yang dilakukan, awalnya ada 615 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus turun kelas. Adapun jumlah rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan 2.170 rumah sakit.
”Setelah diberikan kesempatan pengajuan sanggahan, ternyata 109 rumah sakit tidak mengajukan dan 85 rumah lain tetap harus turun kelas. Jadi, total ada 194 rumah sakit,” ujarnya dalam rapat gabungan tindak lanjut temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan peta jalan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 373 Tahun 2019 tertulis, surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan akan diberikan kepada rumah sakit setelah tujuh hari dari hasil evaluasi pengajuan sanggahan diberikan atau 2 September 2019. Kemudian, izin operasional baru sesuai status kelas rumah sakit akan diberikan pada 9 September 2019.
Secara terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menuturkan, kontrak kerja sama kepada rumah sakit yang statusnya diperbarui akan diberlakukan setelah surat izin operasional diterbitkan. Kontrak kerja sama ini diperlukan untuk menyesuaikan tarif pembayaran INA-CBG’S yang dilakukan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.
Tarif INA-CBG’s atau Indonesia Case Base Groups merupakan sistem pembayaran rumah sakit yang digunakan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Pembayaran ini menggunakan sistem paket berdasarkan penyakit yang diderita pasien.