logo Kompas.id
UtamaPemerintah Turunkan Kelas 194 ...
Iklan

Pemerintah Turunkan Kelas 194 Rumah Sakit

Pemerintah menurunkan kelas 194 rumah sakit setelah melakukan proses penilaian ulang. Pemerintah memutuskan itu karena rumah sakit tersebut dinilai tidak memenuhi standar klasifikasi yang ditetapkan. Adapun standar itu didasarkan pada elemen sumber daya manusia, sarana-prasarana, dan alat kesehatan yang tersedia.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HQggtd8Zc8Tn1vR4lsi0soWMhgM=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F16faa3c8-4f7d-41b3-acfa-f45efbd4097f_jpg.jpg
Kompas

Juminem (37) melahirkan tiga bayi laki-laki kembar pada Sabtu (18/5/2019) di RSU Duta Mulya, Majenang, Cilacap, Jateng. Saat ini ketiga bayi dan ibunya dalam kondisi sehat dan masih dirawat di rumah sakit, Minggu (19/5/2019). Foto sebagai ilustrasi berita.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menurunkan kelas 194 rumah sakit setelah melakukan penilaian ulang. Pemerintah memutuskan hal itu karena rumah sakit tersebut dinilai tidak memenuhi standar klasifikasi yang ditetapkan. Adapun standar itu didasarkan pada elemen sumber daya manusia, sarana-prasarana, dan alat kesehatan yang tersedia.

Rumah sakit yang turun kelas diwajibkan memperbarui kontrak kerja bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai status kelas baru yang telah ditetapkan. Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menuturkan, keputusan penurunan status kelas rumah sakit sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 373 Tahun 2019 tentang Pedoman Reviu Kelas Rumah Sakit.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000