Data terintegrasi akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang perdagangan elektronik atau E-Dagang. Saat ini, RPP tersebut sedang dalam proses finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara.
Oleh
MARIA PASCHALIA JUDITH JUSTIARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Pemerintah membutuhkan pendataan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang terintegrasi. Integrasi pendataan bertujuan untuk menegaskan posisi UMKM dalam ekosistem ekonomi digital dan rantai nilai pengolahan produk.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin di Jakarta, Selasa (27/8/2019), pendataan terintegrasi dapat memperjelas posisi UMKM dalam ekosistem ekonomi digital.
"Berdasarkan perkiraan pemerintah, Indonesia memiliki 63 juta pelaku UMKM saat ini. Namun, tidak ada perincian mana yang penjual kembali dan mana yang pencipta dalam ekosistem ekonomi digital. Padahal, pemerintah ingin menaikkan skala usaha dari yang berjenis pencipta. Dalam hal ini, pemerintah perlu berkolaborasi dengan perusahaan di sektor ekonomi digital yang turut memiliki data terkait UMKM tersebut," tuturnya dalam konferensi pers lokakarya dan seminar bertajuk Gojek Wirausaha #GerakanOnlineNusantara yang digelar Gojek Group di Jakarta, Selasa.
Data terintegrasi akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang perdagangan elektronik atau E-Dagang. Saat ini, RPP tersebut sedang dalam proses finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara.
Rudy menuturkan, metode penghimpunan data terintegrasi dari perusahaan digital berbasis transaksi yang tercatat di Bank Indonesia lalu diolah oleh Badan Pusat Statistik. Pada prinsipnya, pemerintah akan menggunakan data yang sudah ada.
Sebagai salah satu perusahaan yang berada di sektor ekonomi digital, Chief Public Policy and Government Relation Gojek Group Shinto Nugroho menyatakan, Gojek berkomitmen mengikuti regulasi dan peraturan pemerintah tersebut. "Kami akan patuh pada aturan dan regulasi dan tetap mempertahankan prinsip perlindungan data konsumen," katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan Usaha, Kecil, dan Menengah Rulli Nuryanto memaparkan, pihaknya juga tengah mendata UMKM di Indonesia. Hingga saat ini, sudah ada 21 juta pelaku UMKM yang terdata sesuai nama dan alamatnya.
Pendataan tersebut berfungsi untuk mengetahui pemetaan kualitas sumber daya manusia yang bergerak di UMKM. Pemetaan ini menjadi landasan dalam memberikan pelatihan dan edukasi terkait pemanfaatan ekonomi digital.
Untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia UMKM, Gojek Group mengadakan seminar dan lokakarya bertajuk Gojek Wirausaha #GerakanOnlineNusantara. Kegiatan ini mulai berjalan sejak Februari 2019 dan telah melibatkan sekitar 14.000 pelaku UMKM.
Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku UMKM yang sudah berjualan secara daring berkisar 17,1 persen. Angka ini turut menjadi latar belakang gerakan tersebut.
Selama proses pelatihan dan lokakarya, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia yang menjadi pemateri dalam Gojek Wirausaha, Erwin Panigoro, memaparkan, baru 30 persen pelaku UMKM yang memanfaatkan teknologi dalam jaringan. "Masih ada pelaku UMKM yang belum paham layanan antar (delivery service) berbasis teknologi digital dapat meningkatkan jangkauan distribusi dan penetrasi pasar. Masih ada pula pelaku UMKM yang belum paham pentingnya menampilkan foto produk di platform daring," tuturnya.
Rantai nilai
Selain untuk mengetahui dan mengeksplorasi posisi UMKM dalam ekosistem ekonomi digital, Rudy berpendapat, pendataan terintegrasi juga penting untuk melihat potensi, posisi, dan peran pelaku UMKM dalam rantai nilai industri nasional. Pemerintah ingin menjembatani industri kecil dan menengah (IKM) yang menyediakan bahan baku dengan pelaku UMKM yang membutuhkan.
Dalam jangka panjang, interaksi rantai nilai antara IKM bahan baku dan UMKM pengguna dapat membentuk sistem perekonomian kluster. Hal ini dinilai dapat meningkatkan skala ekonomi dan usaha tiap pelaku.
Rudy mencontohkan, IKM yang mengolah atau memproduksi kulit sebagai bahan antara berpotensi untuk dijembatani. Adapun pelaku UMKM yang dapat memanfaatkan kulit tersebut biasanya membuat sepatu atau tas.