Polisi Bongkar Produksi STNK Palsu ”Anti-Ganjil Genap”
Anggota Polres Metropolitan Jakarta Utara mengungkap aktivitas perdagangan dan produksi STNK palsu berikut pelat nomornya, yang bisa digunakan mengelabui petugas lalu lintas di jalan sehubungan dengan peraturan ganjil genap.
Oleh
J Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara mengungkap aktivitas perdagangan dan produksi surat tanda nomor kendaraan bermotor palsu berikut pelat nomornya, yang bisa digunakan konsumennya mengelabui petugas lalu lintas di jalan raya sehubungan dengan peraturan ganjil genap. Pelaku mencantumkan huruf belakang RFD atau RFP, sandi rahasia khusus kendaraan pejabat negara, pada nomor polisi fiktif.
Polisi meringkus enam tersangka terkait kasus ini. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, STNK dan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ditawarkan melalui toko daring (online shop). Target pasar adalah para pengendara yang tidak ingin terkena sanksi denda jika melalui jalan dengan penerapan sistem ganjil genap.
”Pengungkapan bermula dari adanya laporan anggota Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya kepada Jatanras Satreskrim (Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal) Polres Metro Jakarta Utara bahwa diduga ada pelanggaran berupa jual beli STNK dan TNKB palsu di dunia maya,” ucap Argo dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Anggota Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara lantas menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga kemudian, Jumat (16/8/2019) pukul 10.00, membekuk tersangka pertama berinisial CL (21) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. CL saat itu kedapatan menjual STNK dan TNKB palsu dengan nomor polisi B 1998 RFP kepada pembeli melalui toko daring.
Hasil interogasi, CL mengaku sudah sepuluh kali bertransaksi dan menerima keuntungan rata-rata Rp 2,5 juta-Rp 8 juta. Ia juga menyebut mendapatkan barang dari penjual daring lainnya, seorang pelajar di bawah umur berinisial TSW (16).
Polisi lalu berhasil meringkus TSW di Kelapa Gading pada Sabtu (17/8/2019) pukul 08.00. Ia juga mengaku sudah sepuluh kali bertransaksi. Rantai kejahatan rupanya masih panjang. TSW mendapatkan STNK dan TNKB dari penjual lain, yakni Y (47).
Karena itu, anggota terus mengembangkan kasus ini hingga akhirnya juga menangkap Y, kemudian menangkap pencetak STNK palsu berinisial AMY (35), pembuat TNKB palsu DP (38), serta kurir STNK palsu yang sudah jadi berinisial S (49). AMY mencetak STNK palsu sesuai pesanan Y. Setelah itu, STNK palsu kemudian diantar S ke DP untuk dibuatkan TNKB sesuai nomor polisi di STNK tadi.
”AMY sudah menjalankan ini selama setahun,” ujar Argo. Ia menjual dengan harga Rp 20 juta-Rp 25 juta per paket STNK dan TNKB.
AMY mengatakan, ia belajar secara otodidak untuk mencetak STNK palsu. Ia hanya memanfaatkan kertas HVS, plastik, komputer jinjing, dan mesin pencetak (printer). Hologram didapatkannya dari daerah Senen, Jakarta Pusat.
Adapun DP memang sehari-hari berprofesi sebagai pembuat pelat nomor polisi dan biasa menawarkan jasanya di pinggir jalan, di area Sunter, Jakarta Utara. Ia juga mengaku mempelajari sendiri cara membuat TNKB.
Para tersangka terancam menjalani hukuman pidana penjara selama enam tahun sesuai Pasal 263 Ayat (1) atau Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku penjualan STNK dan TNKB palsu guna menghindari penerapan sistem ganjil genap diduga masih ada. Dalam penelusuran di salah satu situs belanja daring, ada mitra dagang yang membuat penawaran dengan judul ”Gosend Ok Rfp Plat Nomor Polisi Nopol Cantik Not Rfd Rfs”. Sebagai foto muka, penjual tersebut memasang gambar TNKB dengan nomor B 568 RFP.
Harga yang dipasang juga terbilang fantastis, yaitu Rp 42 juta. Penjual mencantumkan tulisan ”hanya untuk yang ngerti saja” dalam teks informasi barang.
Terkait itu, Argo mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan ganjil genap di jalan raya. Jika nomor polisi kendaraan sedang tidak sesuai, ia menyarankan warga menggunakan angkutan publik. ”Jika menggunakan STNK dan TNKB palsu, malah bisa terkena pidana baru (selain pidana melanggar ganjil genap),” katanya.