YOGYAKARTA, KOMPAS - Pertemuan Konsuler RI-Iran yang berlangsung di Yogyakarta sejak Senin (26/8/2019) hingga Rabu (28/8) juga membahas masalah pencari suaka asal Iran di Indonesia. Setidaknya ada 363 pengungsi Iran, dari total 14.000 pengungsi di Indonesia, harus dipulangkan.
Masalah tersebut menjadi salah satu isu yang dibahas delegasi Indonesia dan Iran dalam pertemuan konsulter mereka bertajuk “The 5th Indonesia-Iran Consular Consultation” di Yogyakarta.
Pertemuan Konsuler dibuka Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri Indonesia, Winanto Adi. Pertemuan intensif dipimpin Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri, Prasetyo Hadi.
Sementara itu, delegasi Iran dipimpin Direktur Jenderal Konsular, Kementerian Luar Negeri Iran, Aliasghar Mohammadi.
Koordinator Tim Teknis Pertemuan Konsuler RI-Iran, Boy Dharmawan, Selasa (27/8) malam, mengatakan, Pemerintah RI telah membentuk Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri sejak Juli 2019 guna memulangkan pengungsi akibat lambatnya proses resettlement di negara ketiga.
Proses permukiman kembali pengungsi itu membutuhkan waktu 5-8 tahun akibat kebijakan negara-negara penerima yang tidak kondusif.
Aliasghar Mohammadi menyambut baik permintaan Indonesia untuk segera memfasilitasi kepulangan pengungsi Iran ke tanah airnya, khususnya bagi pencari suaka yang telah memperoleh status final rejection.
Delegasi Iran juga akan melakukan kunjungan ke penampungan pengungsi untuk menemui pencari suaka asal Iran di tempat penampungan sementara di Kalideres, Jakarta.
Dalam rangka memperkuat hubungan udara antara kedua negara, delegasi Iran meminta agar Jakarta membuka jalur penerbangan antara Indonesia dan Iran. Juga mengajukan permintaan rute penerbangan langsung antara Taheran-Jakarta atau Taheran-Bali oleh maskapai Iran, Mahan Air. Maskapai ini telah melakukan penerbangan perdana chartered flight pada 19 Maret 2018.
Menanggapi hal tersebut, Prasetyo Hadi menyampaikan, permohonan pengajuan rute penerbangan tersebut, akan disampaikan kepada pihak berwenang terkait di Indonesia.
Kedua delegasi menyatakan keyakinannya bahwa pertemuan konsuler yang dilakukan memberikan kontribusi positif guna memperkuat hubungan bilateral kedua negara dan meningkatkan hubungan multi dimensi antar masyarakat bagi kepentingan bersama kedua negara.
Boy Dharmawan menambahkan, pertemuan juga membahas topik-topik penting terkait konsuler lainnya seperti visa on arrival dan bisnis visa, permasalahan visa dan bisnis visa; mekanisme akses dan notifikasi kekonsuleran; dan kontijensi evakuasi WNI di Iran.
Selain itu juga dibahas kerja sama pemberantasan narkotika; pemberian remisi, amnesti dan kasasi bagi tahanan kedua negara; perkawinan campur WNI dan warga Iran; kasus perburuhan; overflying permit charges; dan pemindahan napi.
Sebagian besar isu yang dibahas telah disepakai untuk diselesaikan sesegera mungkin. Selanjutnya isu-isu itu akan dipantau perkembangan secara bersama, dan menjadi modalitas pembahasan berikutnya di Pertemuan Konsuler ke-6 yang diadakan di Teheran pada 2020.
Di akhir acara kedua delegasi sepakat untuk menandatangani dokumen "Official Report of the Meeting of the 5th Consular Consultation of The Republic of Indonesia-The Islamic Republic of Iran" dan menindaklanjuti dokumen rencana aksi sebagai tindak lanjut pertemuan konsuler.