logo Kompas.id
UtamaRevisi Undang-Undang...
Iklan

Revisi Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota Negara Bertambah

Kementerian Dalam Negeri menyiapkan revisi landasan hukum pemindahan ibu kota. Sesuai hasil kajian, ada dua regulasi tambahan yang perlu diubah terkait pembentukan daerah administrasi ibu kota sebagai kawasan khusus.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU DAN DHANANG DAVID ARITONANG
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JrcSVM0lE6o99FZxgulZunbQ5Tw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F2f3f76e4-ee05-42f9-9442-cc772dad8853_jpg.jpg
KOMPAS/ HERU SRI KUMORO

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla mengumumkan pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negera, Jakarta, senin (26/8/2019). Presiden mengumumkan bahwa sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. Kompas/Heru Sri Kumoro26-08-2019

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Dalam Negeri menyiapkan revisi landasan hukum pemindahan ibu kota. Sesuai hasil kajian, ada dua regulasi tambahan yang perlu diubah terkait pembentukan daerah administrasi ibu kota sebagai kawasan khusus.

Ketentuan yang perlu diubah itu adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur. Berikutnya terkait UU tentang pembentukan Kabupaten Kutai Kartanegara. Kabupaten Kutai Kartanegara sendiri merupakan kelanjutan dari Kabupaten Kutai yang pada 1999 dimekarkan menjadi empat daerah otonom melalui UU Nomor 47 Tahun 1999.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000