Revisi Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota Negara Bertambah
Kementerian Dalam Negeri menyiapkan revisi landasan hukum pemindahan ibu kota. Sesuai hasil kajian, ada dua regulasi tambahan yang perlu diubah terkait pembentukan daerah administrasi ibu kota sebagai kawasan khusus.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU DAN DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Dalam Negeri menyiapkan revisi landasan hukum pemindahan ibu kota. Sesuai hasil kajian, ada dua regulasi tambahan yang perlu diubah terkait pembentukan daerah administrasi ibu kota sebagai kawasan khusus.
Ketentuan yang perlu diubah itu adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur. Berikutnya terkait UU tentang pembentukan Kabupaten Kutai Kartanegara. Kabupaten Kutai Kartanegara sendiri merupakan kelanjutan dari Kabupaten Kutai yang pada 1999 dimekarkan menjadi empat daerah otonom melalui UU Nomor 47 Tahun 1999.
Revisi kedua regulasi tersebut menambah daftar pekerjaan rumah pemerintah dalam rangka menyiapkan dasar hukum ibu kota baru. Sebelumnya, kajian Kemendagri menyatakan terdapat sembilan UU yang perlu direvisi atau dibuat baru guna mendukung kebijakan tersebut. “Sejauh ini, revisi tambahan yang diperlukan itu terkait dengan pembentukan ibu kota baru sebagai kawasan khusus. Ke depan masih akan bertambah lagi karena ada pengubahan lain yang harus dilakukan terkait peraturan daerah (perda),” kata Akmal.
Ia menjelaskan, ibu kota yang berkedudukan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, itu akan dibentuk sebagai kawasan khusus. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kawasan khusus merupakan bagian wilayah dalam daerah provinsi dan atau daerah kabupaten / kota yang ditetapkan pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pembentukan kawasan khusus tidak sama dengan pembentukan daerah otonomi baru. Daerah tersebut merupakan daerah administrasi yang dipimpin oleh aparatur sipil negara (ASN). Baik Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara pun akan tetap ada. Oleh karena itu, beberapa hal perlu dirumuskan di dalam UU, salah satu yang terpenting adalah soal batas wilayah.
Akmal menambahkan, setiap revisi tak bisa dilaksanakan secara mandiri. Pembahasannya dilakukan secara paralel dengan sejumlah UU lain yang beririsan.
Pengubahan dan pembuatan dasar hukum baru untuk memindahkan ibu kota negara itu dikoordinatori oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Sejumlah kementerian bertanggung jawab untuk menyusun draf revisi UU dan RUU sesuai bidang yang ditangani. Adapun Kemendagri fokus pada kelembagaan dan pemerintahan daerah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kajian dan harmonisasi untuk menyempurnakan dasar hukum pemindahan ibu kota terus dilakukan. Selain itu, pemerintah juga menunggu tanggapan DPR terhadap surat berisi usulan, kajian, dan pembahasan pemindahan ibu kota yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo pada.
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, Ketua DPR Bambang Soesatyo, menyampaikan, telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo. Surat itu berisi permohonan dukungan pemindahan ibu kota. Sepanjang pemaparannya, tidak ada interupsi dari seluruh anggota dewan yang hadir.
"Kami beritahukan kepada pimpinan dewan, bahwa telah menerima surat dari presiden nomor R34/PRES/08/2019 tanggal 23 Agustus 2019, perihal penyampaian hasil kajian dan permohonan dukungan pemindahan ibu kota. Untuk surat tersebut sesuai keputusan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Bambang di ruang sidang paripurna DPR, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menambahkan, surat Presiden Joko Widodo berisi kajian ihwal pemindahan ibu kota. Surat dan kajian tersebut akan diteruskan kepada komisi terkait. Dia juga masih menunggu naskah akademik pemindahan ibu kota dari pemerintah.