YOGYAKARTA, KOMPAS - Indonesia dan Iran mengadakan “The 5th Indonesia-Iran Consular Consultation” pada Senin-Rabu (26-28/8/2019) di Yogyakarta untuk membahas berbagai masalah kekonsuleran.
Beberapa isu yang dibahas terkait notifikasi dan akses konsuler yang cepat bagi warga Indonesia, pekerja migran ilegal, batuan hukum timbal balik, dan ekstradisi, fasilitasi visa bagi warga Iran, dan penanganan narapina Iran.
Pertemuan Konsuler dibuka Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri Indonesia, Winanto Adi. Pertemuan intensif dipimpin Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri, Prasetyo Hadi.
Sementara itu, delegasi Iran dipimpin Direktur Jenderal Konsular, Kementerian Luar Negeri Iran, Aliasghar Mohammadi.
Pertemuan juga melibatkan pejabat yang mewakili instansi lain, seperti dari Kementerian Hukum dan HAM, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Perhubungan, dan Perwakilan RI di Iran.
Konsultasi diadakan dalam situasi yang bersahabat dan konstruktif. Peserta membahas masalah yang menjadi prioritas kepentingan bersama RI dan Iran.
Kedua pihak sepakat mengambil langkah-langkah untuk lebih memfasilitasi, memperluas, dan memperkuat hubungan antarmasyarakat di berbagai bidang dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral RI-Iran.
Menurut Winanto Adi, pelaksanaan konsultasi tersebut merupakan forum yang tepat untuk menyelesaikan berbagai masalah kekonsuleran yang bersifat strategis, yang dihadapi kedua negara.
Upaya tersebut juga dilakukan dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral mereka. Kokohnya hubungan RI-Iran ditandai dengan kunjungan balasan Presiden Joko Widodo ke Teheran, 14 Desember 2016.
Sebelumnya, Presiden Iran Hassan Rouhani berkunjung ke Jakarta pada 23 April 2015 sambil menghadiri peringatan hari jadi ke-60 Konferensi Asia Afrika.
Kokohnya hubungan RI-Iran ditandai dengan kunjungan balasan Presiden Joko Widodo ke Teheran, 14 Desember 2016.
Dalam pembahasan materi pertemuan, Direktur Konsuler Prasetyo Hadi menyampaikan, salah satu fokus pembahasan strategis bagi Indonesia adalah memperjuangkan perlindungan WNI di Iran, baik mahasiswa maupun pekerja migran. Termasuk seorang napi wanita Indonesia, Sutini, yang tengah menjalani hukuman 25 tahun karena kasus narkotika.
Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Iran untuk mempertimbangkan pengampunan bagi Sutini mengingat yang bersangkutan telah menjalani 9 tahun hukuman penjara dan memberikan kemudahan akses konsuler baginya.
"Kami ingin mengajukan pembebasan bersyarat bagi Sutini,” ujar Prasetyo Hadi yang juga merangkap Pelaksana Tetap Direktur Perlindungan WNI dan BHI di Kemlu ini.
“Iran menyambut baik permintaan Indonesia dan menyampaikan prosedur pembebasan bersyarat bagi Sutini,” ungkapnya.
Sebaliknya, diskusi juga membahas masalah kesejahteraan tahanan Iran dan Indonesia dan mekanisme fasilitasi guna memastikan akses konsuler berjalan dengan lancar dan teratur. Ada 66 orang napi asal Iran di Indonesia.
Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Iran untuk mempertimbangkan pengampunan bagi Sutini
Pemerintah Iran mengharapkan kiranya Indonesia mengabulkan permintaan pemindahan napi untuk 30 tahanan yang terdiri dari 28 pria dan 2 wanita.
Terkait dengan hal itu, Delegasi Iran akan menemui Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, untuk membahas permintaan pemindahan seusai pelaksanaan pertemuan konsuler.
Menurut Prasetyo Hadi, permintaan itu telah disampaikan kepada instansi terkait dan dengan cepat merespon dan memberikan kemudahan utk diterima oleh penegak hukum.
“Kemlu telah menyampaikan permohonan tersebut kepada instansi terkait dan juga telah memfasilitasi kunjungan Duta Besar Iran untuk Indonesia, Valiollah Mohammadi, untuk berkunjung ke penjara termasuk ke Lapas Nusakambangan guna menemui warganya,” kata dia.
“Kita ingin menunjukkan bahwa mereka telah diperlakukan dengan baik sesuai dengan Konvensi Vienna 1963,” ujarnya lagi.
Prasetyo Hadi juga menyebutkan, perlakuan dan langkah cepat notifikasi konsuler yang telah diberikan Pemerintah RI juga diharapkan dapat dilakukan oleh Pemerintah Iran terhadap WNI bermasalah kita di Iran.
“Kita mengharapkan perlakuan seimbang dapat dijalankan oleh kedua negara guna melindungi kepentingan warganya di luar negeri,” ungkapnya.