logo Kompas.id
UtamaPerusahaan Bakal Miliki...
Iklan

Perusahaan Bakal Miliki Kepastian Hukum Menggunakan Data Pribadi

Rencana pembuatan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberi dampak positif bagi perusahaan teknologi dan informasi. Mereka lebih jelas dalam memanfaatkan data karena ada kepastian hukum. Perusahaan bisa memaksimalkan potensi menganalisis data tanpa keraguan penyalahgunaan data.

Oleh
KELVIN HIANUSA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/On7BDq7B6bo8-SR06oiMxE9fnIg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FIMG_4487_1566992982.jpg
HUMAS ILOC 2019

Pembahasan perlindungan data pribadi pada Indonesia Lokadata Conference 2019, Rabu (28/8/2019), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS – Rencana pembuatan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diyakini memberi dampak positif bagi perusahaan teknologi dan informasi. Mereka lebih jelas dalam memanfaatkan data karena ada kepastian hukum. Perusahaan bisa memaksimalkan potensi menganalisis data tanpa keraguan penyalahgunaan data.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dalam rancangan UU PDP, pemerintah tidak akan menutup ruang gerak perusahaan. Kehadiran peraturan itu justru akan membuat perusahaan semakin leluasa memanfaatkan data.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000