logo Kompas.id
UtamaRumah Tapak Tak Boleh Dibangun
Iklan

Rumah Tapak Tak Boleh Dibangun

Pemerintah telah menetapkan untuk memindahkan ibu kota negara Republik Indonesia, dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Selanjutnya, semua kajian berikut dasar hukum akan dituntaskan paling lambat tahun 2020. Di akhir 2020, pembangunan fisik akan dimulai.

Oleh
FX LAKSANA AS dan NIKOLAUS HARBOWO
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mjliSDwHv1VQAlduhdBtF04N0Tw=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FWhatsApp-Image-2019-08-27-at-17.56.58_1566903477.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menjelaskan kepada Kompas mengenai kajian pemindahan ibu kota baru, di rumah dinasnya, di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Pemerintah telah menetapkan untuk memindahkan ibu kota negara Republik Indonesia, dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Selanjutnya, semua kajian berikut dasar hukum akan dituntaskan paling lambat tahun 2020. Di akhir 2020, pembangunan fisik akan dimulai.

Targetnya, ibu kota negara baru sudah efektif berjalan di Kalimantan Timur pada 2024. Ibu kota negara baru yang total kawasannya mencakup areal seluas 180.000 hektar itu terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000