logo Kompas.id
UtamaSiasat DPR-Pemerintah...
Iklan

Siasat DPR-Pemerintah Mengatasi Kegagalan Tuntaskan Puluhan RUU

Sejauh ini, dari total 55 RUU yang terdapat dalam Program Legislasi Nasional 2019, baru empat RUU yang disahkan. Sementara 30 RUU lainnya sudah masuk pembahasan tingkat satu. Sisanya, belum dibahas sama sekali.

Oleh
Agnes Theodora dan Rini Kustiasih
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CUORtGHb5RKHGu4UO0VoCffAcjk=/1024x613/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F31d63f78-792f-44ed-9e5e-d2e3fbd276c7_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ilustrasi: Sebagian besar kursi anggota DPR terlihat kosong saat Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/8/2019), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — DPR dan pemerintah berencana untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan sebagai siasat mengatasi kegagalan menyelesaikan puluhan rancangan undang-undang. Melalui revisi, rancangan undang-undang yang belum tuntas bisa dilanjutkan pembahasannya oleh pemerintah dan DPR periode 2019-2024.

Sejauh ini, dari total 55 rancangan undang-undang (RUU) yang terdapat di Program Legislasi Nasional 2019, baru empat RUU yang disahkan. Adapun 30 RUU lainnya sudah masuk pembahasan tingkat satu. Sisanya belum dibahas sama sekali.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000