Jaksa menuding mantan PM Malaysia, Najib Razak, terlibat dalam 21 tindak pidana pencucian uang pada sidang kali ini. Dalam sidang, jaksa menunjukkan cara Najib mengambil dana 1MDB.
KUALA LUMPUR, RABU—Setelah menuntaskan persidangan seri pertama, Najib Razak mulai menghadapi sidang korupsi seri dua, Rabu (28/8/2019). Sidang kali ini yang terbesar dalam rangkaian kasus yang menjerat mantan perdana menteri Malaysia itu.
Najib menghadapi total 42 dakwaan yang dijatuhkan dalam serangkaian sidang pada 2018. Dari seluruh dakwaan tersebut, 21 dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dibacakan dalam sidang pada September 2019. Kemarin, dimulai sidang lanjutan untuk 21 dakwaan itu.
Dalam sistem hukum Malaysia, sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan. Selanjutnya, hakim akan memutuskan terdakwa ditahan selama menunggu rangkaian persidangan atau berstatus tahanan luar dengan membayar jaminan. Najib memilih membayar total 5,5 juta ringgit dan menyerahkan paspor sebagai jaminan sehingga tidak perlu ditahan.
Jaksa penuntut umum dalam kasus kemarin dipimpin Gopal Sri Ram. Ia menyebut, dalam berkas kasus digambarkan langkah-langkah Najib untuk menggasak dana 1MDB, badan usaha milik negara investasi Malaysia yang dibuat atas perintahnya kala menjadi PM Malaysia. Najib dituding menggunakan rute memutar untuk mencegah sumber dana terlacak. Belakangan, sebagian dana dinyatakan sebagai sumbangan dari keluarga Kerajaan Arab Saudi.
Tim jaksa juga berjanji akan mengungkap peran Low Taek Jho alias Jho Low. Gopal menyebut manajer investasi itu sebagai pelaksana Najib dalam skandal mega korupsi sekaligus sebagai otak skandal tersebut.
”Skenario amat rumit telah dijalankan, terbagi dalam empat babak dengan banyak pemeran. Terdakwa (Najib) memainkan peran paling penting. Tujuannya, memperkaya diri sendiri. Jho Low adalah bayangan terdakwa,” kata Gopal.
Tanore
Dalam rangkaian kasus 1MDB, Najib sudah menuntaskan satu seri sidang. Hakim akan membuat keputusan membebaskan atau melanjutkan kasus tersebut pada November 2019. Selepas seri sidang itu, Najib kembali disidang dengan jeratan lebih banyak.
Kali ini, kasus langsung menyentuh Tanore, salah satu perusahaan yang diduga dipakai untuk mengalirkan dana hasil tilapan dari 1MDB. Dalam dakwaan TPPU, belasan kali disebut Tanore Corporation. Perusahaan itu disebut dalam dokumen penyelidikan Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Dokumen yang dibocorkan Xavier Justo pada 2015 tersebut juga menyinggungnya.
Justo merupakan mantan Direktur PetroSaudi, mitra SRC International pada bisnis energi. Dokumen yang dibocorkannya memicu penyelidikan dugaan korupsi 1MDB di sejumlah negara. SRC International merupakan anak usaha 1MDB. Dalam dokumen Justo, seperti diungkap dalam laporan The Wall Street Journal dan sejumlah media lain, disebut Tanore Finance menerima 1,2 miliar dollar AS dari hasil penjualan obligasi 1MDB.
Dalam dokumen bocoran Justo dan dikutip sejumlah media tersebut disebut 681 juta dollar AS dikirim kepada ”orang penting nomor satu di Malaysia”. Sosok itu disebut merujuk kepada Najib.
Sejak berita soal transfer 681 juta dollar AS itu mencuat, Najib berulang kali membantah melakukan kesalahan. Ia mengaku menerima ratusan juta dollar AS dari keluarga Kerajaan Saudi.(AP/REUTERS/RAZ)