Terkait Kebakaran Lahan, Hukum Harus Tajam bagi Semua Kalangan
Proses hukum bagi 19 korporasi sawit dan hutan tanaman industri di Kalimantan Barat yang disegel pemerintah terkait kebakaran lahan harus segera dirampungkan. Jadi kejadian berulang setiap tahun, aparat hukum seharusnya sudah berpengalaman menangani permasalahan kebakaran ini
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·2 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Proses hukum bagi 19 korporasi sawit dan hutan tanaman industri di Kalimantan Barat yang disegel pemerintah terkait kebakaran lahan harus segera dirampungkan. Kejadian berulang setiap tahun, aparat hukum seharusnya sudah berpengalaman menangani permasalahan kebakaran ini.
Berdasarkan catatan Kompas, kebakaran lahan yang terjadi di Kalimantan Barat berdampak pada berbagai hal. Kualitas udara di Pontianak sempat beberapa kali dinyatakan tidak sehat. Di Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Bengkayang, kebakaran lahan hingga menghanguskan bangunan sekolah. Siswa di Mempawah Timur bahkan ada yang libur sekolah hingga hampir sebulan. Pada akhir Agustus, mereka sudah bisa belajar meskipun hanya di tempat darurat atau menumpang di bangunan sementara.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalbar Anton Widjaya, Kamis (29/8/2019), mengatakan, penegakan hukum harus tajam untuk semua pihak. Jangan sampai muncul anggapan, jika pelakunya diduga masyarakat, aparat cepat menetapkannya sebagai tersangka. Namun, jika melibatkan korporasi, penanganannya lama berkutat di penyelidikan dan penyidikan.
”Bahkan, ada korporasi di Kabupaten Sanggau yang jelas-jelas tersangka, tetapi aparat penegak hukum tidak mau menyebutkan nama atau inisialnya,” kata Anton.
Selama ini, selain lahan, barang bukti kebakaran juga diuji lewat laboratorium. Uji laboratorium inilah yang sering dibilang sulit dibuktikan. Namun, Anton mengatakan, sebetulnya alat-alat pemantau sudah sangat mumpuni sehingga seharusnya tidak muncul kesulitan saat pembuktiannya.
Jika pembuktian sangat panjang dan lama, justru menimbulkan pertanyaan. Kejadian ini berulang setiap tahun, tetapi kenapa aparat masih kesulitan untuk memprosesnya? Aturan sudah jelas, sekarang tinggal komitmen dalam menegakkan hukum saja yang diperlukan.
”Jika pembuktian sangat panjang dan lama, justru menimbulkan pertanyaan. Kejadian ini sudah berulang setiap tahun. Mengapa aparat masih kesulitan sekali untuk memproses? Aturan sudah jelas, sekarang tinggal komitmen dalam menegakkan hukum saja yang diperlukan,” papar Anton.
Julian, Kepala Seksi Wilayah III Pontianak Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kalimantan, mengatakan, penanganan kasus korporasi masih dalam proses. Sebagian dalam proses penyelidikan dan lainnya dalam tahap penyidikan.
”Prosesnya panjang, tidak dapat diprediksi kapan selesai. Namun, kami berusaha agar bisa selesai secepatnya. Kami melibatkan ahli dan menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Julian.
Kepala Polda Kalbar Inspektur Jenderal Didi Haryono mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka Polda Kalbar ada 43 orang untuk perseorangan dan satu tersangka korporasi sawit. Proses hukum terhadap korporasi dilakukan Polres Sanggau. Sementara sanksi administrasinya diserahkan kepada pemerintah daerah setempat.