Terus Tertangkap, Vonis pada Bandar Narkoba Layak Dipertanyakan
Untuk ke-empat kalinya, Muhammad Adam (47) terungkap menjalankan bisnis narkoba yang diantaranya diatur dari dalam penjara di Cilegon, Banten. Vonis pada tersangka yang sudah tiga kali diproses hukum dipertanyakan karena tidak menimbulkan efek jera. Terakhir ia lolos dari hukuman mati dan hanya divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Oleh
PANDU WIYOGA
·4 menit baca
BATAM, KOMPAS – Untuk ke-empat kalinya, Muhammad Adam (47) terungkap menjalankan bisnis narkoba yang diantaranya diatur dari dalam penjara di Cilegon, Banten. Vonis pada tersangka yang sudah tiga kali diproses hukum dipertanyakan karena tidak menimbulkan efek jera. Terakhir ia lolos dari hukuman mati dan hanya divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Kasus terakhir, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Adam pada Selasa (20/8/2019) karena mengatur pengiriman 20 kilogram sabu dan 31.000 butir ekstasi. Seperti pengungkapan sebelumnya, pengungkapan ke-empat kali ini karena ia mengendalikan jaringan narkoba internasional dari Malaysia ke Jakarta.
Peran Adam terungkap setelah sebelumnya sejumlah kurirnya tertangkap di empat lokasi terpisah yakni Pelabuhan Merak; Jalan Alternatif Tol Merak; Jalan Walisongo, Jambi; dan halaman parkir sebuah hotel di Jatinegara, Jakarta Timur. Total barang bukti yang disita 20 kilogram sabu dan 31.000 butir ekstasi (Kompas, 20/9/2019).
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari di Batam, Kamis (29/8/2019), mengungkapkan, tersangka asal Tembilahan, Riau, tersebut diketahui menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2000. Sebelumnya, ia ditangkap dan dihukum penjara pada tahun 2000, 2004, dan 2016.
Petugas Badan Narkotika Nasional menunjukkan sejumlah aset kekayaan tersangka bandar narkoba Muhammad Adam (47) diperlihatkan saat rilis pers di Batam, Kamis (29/8/2019).Pada kasus ketiga, Mei 2016, Adam ditangkap BNN di Merak karena memiliki 54 kilogram sabu dan 41.000 butir ekstasi. Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Tinggi Banten menjatuhkan vonis mati. Namun, hukuman mati tersebut diubah Mahkamah Agung (MA) menjadi hanya 20 tahun penjara.
“Masyarakat bisa memberi penilaian sendiri apakah memang (hukuman) itu sudah memenuhi rasa keadilan di tengah situasi Indonesia darurat narkoba,” kata Arman.
Menurut dia, seharusnya bandar narkoba sudah selayaknya dijatuhi hukuman berat atas keterlibatannya mendalangi kejahatan luar biasa tersebut. Tanpa adanya upaya pemberantasan yang jelas dan hukum yang tegas sosok bandar kambuhan seperti Adam akan terus ada di Indonesia.
Seharusnya bandar narkoba sudah selayaknya dijatuhi hukuman berat atas keterlibatannya mendalangi kejahatan luar biasa tersebut. (Arman Depari)
“Kalau dibebaskan sekalian malah kami bisa tahu berarti kamilah yang salah dalam melakukan penyidikan, dan bisa menjadi evaluasi bagi kami untuk melakukan kegiatan penyidikan ke depan,” ujar Arman.
Rp 3 Miliar
Saat Adam dihadapkan petugas BNN kepada sejumlah wartawan di Batam, ia mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada pengacaranya. Namun, ia menyangkal tudingan jika sebagian dari uang itu digunakan untuk hal selain membayar honor pengacaranya.
“Saya enggak ada bayar-bayaran. Vonis itu murni hakim yang memutuskan. Uang itu untuk bayaran dia, Syahril, pengacara saya,” kata Adam.
Selain itu, ia juga membantah keterlibatan oknum Lapas Cilegon dalam membantu aktivitasnya mengendalikan jaringan narkoba lintas negara. Ia mengaku, hal itu semua dilakukannya lewat komunikasi dari sebuah ponsel yang berhasil diselundupkan ke dalam penjara.
“Yang mengherankan lagi tiga anak buah dia tetap dihukum seumur hidup. Malah dia yang bosnya dari hukuman mati (diturunkan) menjadi hanya penjara 20 tahun,” ujar Arman.
Pencucian uang
Petugas BNN berupaya menyita seluruh aset hasil kejahatan narkoba untuk menekan kesempatan para narapidana kembali mengatur jaringan dari dalam penjara. Tanpa ketersediaan aset dan uang diharapkan jaringan bandar tersebut perlahan akan rontok dengan sendirinya.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Brigadir Jenderal (Pol) Bahagia Dachi mengatakan, total nilai aset milik Adam yang telah disita berjumlah Rp 28 miliar. Aset itu terdiri dari 19 mobil mewah, 8 kapal, 1 toko, 1 bidang tanah, uang senilai Rp 945 juta, sejumlah perhiasan, dan 2 rumah yang salah satunya berada di Batam.
Total nilai aset milik tersangka nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 12 triliun dan tersebar di 14 negara.
Melihat dari nilai aset tersebut, Dachi menduga, hasil sitaan tersebut hanya sebagian kecil saja dari total total kekayaan Adam. Total nilai aset milik tersangka nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 12 triliun dan tersebar di 14 negara.
Dalam sekali melakukan penyelundupan, paling sedikit Adam diketahui membawa narkoba dari Malaysia seberat 20 kg ke Jambi untuk selanjutnya dijual di Jakarta. “Aset Rp 28 miliar itu nilainya masih kecil sekali mengingat harga 1 kg narkoba harganya lebih kurang Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar,” kata Dhaci.