logo Kompas.id
UtamaTiga Perusahaan Perkebunan...
Iklan

Tiga Perusahaan Perkebunan Sawit Jadi Tersangka

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini. Ketiga perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut berada di Ketapang, Kalimantan Barat.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HCjMVg6PfUvADYPLbi9ZIgIpeIo=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fd92b33ae-7da4-40da-b981-982136689649_jpg.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, Kamis (29/8/2019) di Jakarta, menyatakan, tahun ini pihaknya melakukan penindakan hukum secara tegas kepada pelaku kebakaran hutan dan lahan.

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini. Ketiga perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut berada di Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam beberapa waktu mendatang, jumlah korporasi yang menjadi tersangka pun bisa bertambah karena KLHK saat ini menyegel 27 konsesi kebun dan hutan lain di lima provinsi yang terpantau mengalami kebakaran seluas 4.490 hektar. Penyegelan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan dalam proses penyelidikan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000