Proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 di tingkat panitia seleksi telah mendekati tahap akhir dengan telah selesainya tahap wawancara dan uji publik terhadap 20 calon pimpinan KPK pada Kamis (29/8/2019). Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK tinggal melakukan penilaian dan segera menyerahkan 10 nama kandidat kepada Presiden Joko Widodo.
Oleh
ANITA YOSSIHARA dan RIANA A IBRAHIM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 di tingkat panitia seleksi telah mendekati tahap akhir dengan telah selesainya tahap wawancara dan uji publik terhadap 20 calon pimpinan KPK pada Kamis (29/8/2019). Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK tinggal melakukan penilaian dan segera menyerahkan 10 nama kandidat kepada Presiden Joko Widodo.
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih di Gedung III Sekretariat Negara, Kamis sore, mengungkapkan, sepuluh nama kandidat akan diserahkan kepada Presiden Jokowi pada Senin (2/9/2019). Penyerahan dilakukan setelah Pansel Capim KPK melakukan penilaian terkait hasil tes kesehatan serta wawancara dan uji publik.
”Sore sampai malam ini (Kamis), kami akan rapat membahas hasil tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. Besok (Jumat) dan hari selanjutnya (Sabtu), kami akan rapat tertutup membahas hasil wawancara dan uji publik,” kata Yenti didampingi semua anggota Pansel Capim KPK.
Rapat terakhir untuk pengambilan keputusan dijadwalkan digelar pada Senin pekan depan. Dalam rapat itu, Pansel akan menetapkan sepuluh dari 20 nama calon yang lolos seleksi. Kesepuluh nama calon itu menurut rencana akan langsung diserahkan kepada Presiden pada hari itu juga.
Senin, pukul 15.00, menurut rencana, kami diterima Presiden untuk menyerahkan sepuluh nama tersebut.
”Senin, pukul 15.00, menurut rencana, kami diterima Presiden untuk menyerahkan sepuluh nama tersebut,” ujar Yenti.
Pansel tidak akan mengumumkan sepuluh nama calon sepanjang tidak diminta Presiden Jokowi.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepuluh calon hasil seleksi itu akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selanjutnya DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan sekaligus memilih lima dari sepuluh calon untuk ditetapkan sebagai pimpinan KPK.
Yenti menegaskan bahwa Pansel Capim KPK sudah menyelenggarakan tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Penilaian terhadap calon juga didasarkan pada ketentuan dalam UU Nomor 30/2002.
Uji publik
Enam calon mengikuti wawancara dan uji publik hari terakhir yang digelar pada Kamis. Mereka adalah asisten pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Roby Arya Brata, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Sigit Danang Joyo, Wakil Kapolda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Sri Handayani, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo, Direktur Jaringan dan Kerja Sama Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko, dan koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi.
Saat uji publik dan wawancara, mayoritas dari para calon itu menyetujui adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan agar remisi dan pembebasan bersyarat disamakan dengan narapidana lain sesuai dengan kaidah hak asasi manusia, optimalisasi penerapan tindak pidana pencucian uang, serta fokus pada pencegahan.