Tersangka Suap Sekda Nonaktif Jawa Barat Iwa Kurniwa Ditahan
Sekretaris Daerah nonaktif Jawa Barat Iwa Karniwa resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019). Penetapan Iwa sebagai tersangka hingga penahanannya merupakan pengembangan dari perkara suap dalam pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Sekretaris Daerah nonaktif Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2019). Penetapan Iwa sebagai tersangka hingga penahanan dirinya merupakan pengembangan dari perkara suap dalam pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“IWK (Iwa Kurniwa) ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Guntur. Kami ingatkan agar tersangka kooperatif sehingga bisa dipertimbangkan sebagai alasan meringankan. KPK juga sedang mendalami informasi lain yang diterima dari masyarakat terkait yang bersangkutan selama menjadi Sekretaris Daerah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak.
KPK langsung menahan Iwa Kurniwa saat dia dipanggil dan diperiksa KPK untuk pertama kalinya, hari ini.
Setelah diperiksa hampir delapan jam, pada pukul 17.25 WIB, Iwa keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye.
“Saya sudah menjalankan sesuai dengan statement (pernyataan) saya tempo hari akan mendukung proses hukum dan saya mendukung KPK untuk pemberantasan korupsi. Alhamdulillah, tadi sudah mendapatkan pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik dan saya akan ikuti proses. Mengenai substansi silakan ke penasihat hukum,” ujar Iwa.
Suap perizinan
Penetapan Iwa sebagai tersangka hingga penahanan dirinya merupakan pengembangan dari perkara suap dalam pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus itu persisnya terjadi saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Dalam RDTR tersebut termasuk dibahas area yang akan menjadi lokasi proyek pembangunan Meikarta.
Iwa Kurniwa disebut meminta uang sebesar satu miliar rupiah untuk mempercepat pembahasan Raperda RDTR oleh Kelompok Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili kemudian meneruskan permintaan itu pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.
Beberapa waktu kemudian PT Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi Nurlaili. Pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada Iwa Kurniwa dengan total Rp 900 juta.