Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar jaringan penyelundup telepon seluler yang menyelundupkan 5.572 ponsel dalam sepekan. Beragam cara digunakan jaringan ini, seperti ponsel dikirim dengan kapal dan ditenteng di dalam tas.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar jaringan penyelundup telepon seluler yang menyelundupkan 5.572 ponsel dalam sepekan. Beragam cara digunakan jaringan ini, seperti ponsel dikirim dengan kapal dan ditenteng di dalam tas.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono, Kamis (29/8/2019), mengatakan, para tersangka memasukkan ponsel selundupan dari China sebanyak 7-8 kali dalam sebulan.
Dari penangkapan ini, polisi mengetahui bahwa jaringan yang beranggotakan empat orang ini memasukkan 5.572 ponsel selundupan dengan bea masuk yang seharusnya dibayar Rp 46,8 miliar.
Dalam sebulan, negara dirugikan Rp 375 miliar jika komplotan ini delapan kali menyelundupkan ponsel. Dalam setahun, negara merugi tidak kurang dari Rp 4,5 triliun.
Ribuan ponsel selundupan yang disita polisi itu berasal dari berbagai merek. Nilai ponsel sekitar Rp 6,5 miliar.
Empat tersangka dibekuk, yaitu FT (40) yang telah beroperasi selama 15 tahun serta AD (59), YC (36), dan JK (29), ketiganya telah beraksi selama satu tahun.
FT bertugas memasukkan ponsel selundupan dari China, sedangkan AD, YC, dan JK menjual ponsel selundupan secara daring. Keempat tersangka yang ditangkap adalah distributor.
Ponsel selundupan tersebut berasal dari China, kemudian dibawa ke Hong Kong, lalu ke Singapura, Batam, dan masuk ke Jakarta. Ponsel juga dijual, antara lain, di pertokoan Roxy Mas dan Cempaka Mas. Para tersangka ditangkap pada Juli-Agustus 2019 di empat lokasi berbeda di Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan menambahkan, selain ponsel baru, para tersangka juga menyelundupkan ponsel bekas.
Cek garansi
Menurut Kepala Seksi Manajemen dan Tata Kelola Teknologi Informasi, Direktorat Standardisasi Penyelenggara Pos dan Informatika, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Heru Y Prasetyo, ketika membeli ponsel, kita harus menanyakan garansinya.
Apabila hanya garansi toko, sebaiknya jangan dibeli karena ponsel seharusnya memiliki garansi purnajual resmi. Perhatikan juga label SDPPI dalam kemasan ponsel yang mencantumkan nomor sertifikat dan tahun penerbitan sertifikat.
Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia mencatat, setiap tahun terdapat 45 juta ponsel baru beredar dengan 20-30 persen atau sekitar 9 juta unit diduga berasal dari pasar gelap (Kompas, 3/8/2019).