JAKARTA, KOMPAS - Perlindungan kebebasan yang di antara terkait dengan penegakan hukum dan kebebasan berpendapat menjadi catatan tersendiri di seputar momen Pemilu 2019. Hal itu terungkap dalam hasil survei pasca-Pemilu 2019 yang diselenggarakan Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Terdapat dua kegiatan survei dilakukan, yakni survei publik dan survei elit. Pada hasil survei terkait perlindungan kebebasan, datanya berasal dari survei elit yang terdiri atas 119 responden.
Terkait penegakan hukum, lebih dari setengah responden atau 52,9 persen berpendapat bahwa penegakan hukum dipengaruhi posisi politik atau dukungan politik yang diberikan pada saat pemilu. Sebesar 37,8 persen menyatakan tidak setuju dan 2,5 persen tidak menjawab.
Adapun mengenai kebebasan berpendapat, sebagian responden menyetujui pendapat bahwa pada saat ini kebebasan berpendapat semakin dibatasi. Terutama bila pendapat itu mengandung kritik kepada pemerintah.
Persentase untuk responden yang setuju dengan penilaian bahwa kebebasan berpendapat itu memang dibatasi mencapai 42 persen. Sementara 57,1 persen tidak setuju dengan pernyataan kebebasan berpendapat di saat ini semakin dibatasi, terutama yang mengandung kritik pada pemerintah. Hanya 0,8 persen responden yang tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Responden elit atau tokoh tersebut terdiri atas kalangan akademisi, politisi partai politik, jurnalis senior, pengurus asosiasi pengusaha, pengusaha, tokoh agama, budayawan, tokoh gerakan perempuan, organisasi non pemerintah, dan pemuda. Mereka tersebar di lima kota yakni Jakarta (39 orang), Padang (20 orang), Pontianak (20 orang), Surabaya (20 orang), dan Makassar (20 orang).
Koordinator Tim Survei Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Wawan Ichwanuddin, Jumat (30/8/2019) mengatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan lebih berhubungan dengan konteks pemilu. “Tapi responden memang memberikan kritik terhadap kinerja pemerintah Jokowi dengan memberi penilaian yang lebih rendag dibandingkan aspek kebebasan lain yang ditanyakan,” sebut Wawan.
Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar pada hari yang sama mengatakan bahwa survei tersebut linier dengan beberapa kasus-kasus yang terlihat secara mencolok di publik. Kebebasan berpendapat, sebut Erwin, tengah terancam dan pemerintah punya andil dalam hal tersebut.
“Dalam artian, demokrasi kita sedang menuju arah demokrasi illiberal. Mendaku demokrasi tapi nirsubstansi hak asasi manusia,” kata Erwin.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.