Penolakan Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Makin Kuat
Adapun segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran sendiri, bakal mengalami kenaikan iuran dari Rp 25.000 jadi Rp 42.000 per orang untuk perawatan kelas 3. Demikian pula iuran kelas 2 naik dari Rp 51.000 jadi Rp 110.000 per orang dan kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per orang.
Oleh
Deonisia Arlinta
·3 menit baca
Sejak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan usulan kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat, suara penolakan dari masyarakat semakin kuat. Keinginan pemerintah menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100 persen tersebut dinilai sangat membebani rakyat.
Buruh di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (30/8/2019), pun berunjuk rasa menentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen. Ratusan buruh berunjuk rasa di depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo sempat untuk menolak rencana kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) (Kompas.id, 30/8/2019). Penolakan ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas bagi keluarga buruh, yang menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri.
Berbagai penolakan juga terlihat di akun instagram BPJS Kesehatan. Akun @amalaliya menuliskan, dengan kenaikan iuran segitu, udah ga sanggup bayar. Saya peserta mandiri non penerima upah dengan penghasilan sebagai GGT (guru tidak tetap) tidak lebih dari Rp 500.000 sampai Rp 1 juta per bulan. Menyisihkan Rp 51 ribu saja perjuangan, mana dinaikin 100 persen?
Penolakan serupa dituliskan oleh akun @mieti_que_rumi, benar BPJS mau naik? Kalau begini mending enggak ikut aja. Bayangkan saja yang kelas tiga jadi Rp 50.000an. Kalau ada 4 anggota keluarga jadi Rp 200.000an. Sedangkan yang ikut kelas 3 rata-rata dengan ekonomi ke bawah.
Usulan kenaikan iuran yang disampaikan Menteri Keuangan adalah segmen peserta Penerima Bantuan Iuran, baik PBI yang iurannya dibayari negara melalui APBN maupun APBD. Iuran PBI naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per orang dan mendapatkan perawatan kelas 3.
Adapun segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran sendiri, bakal mengalami kenaikan iuran dari Rp 25.000 jadi Rp 42.000 per orang untuk perawatan kelas 3. Demikian pula iuran kelas 2 naik dari Rp 51.000 jadi Rp 110.000 per orang dan kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per orang.
Iuran Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPUBU) atau pekerja yang dipotong 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga pun naik, dari semula batas atas upah Rp 8 juta per bulan akan menjadi Rp 12 juta per bulan.
Lebih masif
Koordinator Advokasi BPJS Watch TImboel Siregar menilai, penolakan masyarakat terhadap keputusan kenaikan akan lebih masif terjadi. Untuk itu, pemerintah diimbau mengkaji dan menghitung kembali secara bijak kenaikan iuran bagi peserta mandiri.
“Kenaikan yang ekstrem tentu akan memicu penolakan dan masalah baru. Pemerintah sebaiknya jangan tandatangani dulu revisi Perpres 82/2018 (tentang Jaminan Kesehatan Nasional), khususnya terkait kenaikan iuran untuk PBPU,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma\'ruf menuturkan, kenaikan iuran peserta program JKN-KIS ditentukan dan secara resmi akan disampaikan oleh pemerintah. Sesuai dengan regulasi Perpres 82/2018, iuran ditinjau maksimal dua tahun sekali dan sejak tahun 2016 belum pernah disesuaikan.
“Penyesuaian iuran memang harus dilakukan dan akan diputuskan oleh pemerintah melalui Perpres,” katanya.