logo Kompas.id
UtamaStandardisasi Kode Cepat Cegah...
Iklan

Standardisasi Kode Cepat Cegah Monopoli Sistem Pembayaran

Lewat terobosan ini, semua pembayaran dengan kode cepat akan saling terhubung membentuk pola interkoneksi yang diharapkan dapat membangun simbiosis mutualisme antarlembaga keuangan.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PihONyNDIt9Tmbf91dHPKRlQLHA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20180702_ENGLISH-ANALISIS_B_web.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Warga beraktivitas di Kompleks Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (13/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia mewajibkan penggunaan Standar Kode Cepat atau QR Code Indonesia Standard (QRIS) untuk menghindari monopoli jasa sistem pembayaran nontunai.

Lewat standardisasi, semua penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) berbasis kode cepat di Indonesia dapat saling terhubung. Selama ini sistem pembayaran melalui aplikasi, baik berbentuk uang elektronik, dompet elektronik, maupun perbankan bergerak, hanya dapat memindai kode QR dari masing-masing PJSP.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000