Suara dari masyarakat amat dibutuhkan agar dapat terpilih calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023 yang terbaik. Pada saat yang sama, kepuasan dan kepercayaan publik terhadap Presiden Joko Widodo dapat terganggu jika Presiden mengambil keputusan yang tak sesuai aspirasi publik terkait calon pimpinan KPK.
Oleh
Riana Afifah dan Anita Yossihara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Suara dari masyarakat amat dibutuhkan agar dapat terpilih calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023 yang terbaik. Pada saat yang sama, kepuasan dan kepercayaan publik terhadap Presiden Joko Widodo dapat terganggu jika Presiden mengambil keputusan yang tak sesuai aspirasi publik terkait calon pimpinan KPK.
”Dari 20 ke 10 ini sangat riskan. Jangan sampai menyesal jika pada akhirnya orang yang bermasalah terpilih. Kita semua punya tanggung jawab bersama untuk masa depan pemberantasan korupsi. Mari bersuara, mari bergerak. Setidaknya, kita semua berupaya yang terbaik,” kata mantan pimpinan KPK, M Jasin, di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK kemarin telah menyelesaikan uji publik dan wawancara terhadap 20 capim KPK. Pansel Capim KPK selanjutnya akan memilih 10 calon untuk diserahkan ke Presiden. Presiden lalu akan mengajukan 10 calon itu ke DPR, untuk kemudian dipilih lima orang jadi pimpinan KPK.
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih menuturkan, 10 nama calon itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi pada Senin pekan depan.
Yenti menegaskan, Pansel Capim KPK sudah menyelenggarakan seleksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, kini ada kekhawatiran bahwa dari 10 calon yang akan dikirimkan oleh pansel kepada Presiden, ada yang punya rekam jejak yang patut dipertanyakan dalam pemberantasan korupsi.
Di Change.org, petisi agar Presiden Jokowi mencoret calon bermasalah telah mencapai lebih dari 69.000 tanda tangan dari warganet.
Di tengah kekhawatiran tentang adanya capim KPK yang bermasalah, tiga orang, yakni Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan Ketua YLBHI Asfinawati, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai telah menyebarkan berita bohong terkait kritik pada Pansel Capim KPK.
Survei
Lembaga Survei Indonesia (LSI), kemarin, memaparkan hasil survei opini publik tentang pemberantasan korupsi di Indonesia pasca-Pilpres 2019 milik LSI dengan 1.220 responden, Survei Nasional 2016 oleh CSIS dengan 2.000 responden, Survei Nasional 2017 yang dilakukan Polling Center dengan 2.235 responden, dan Survei Nasional 2018 oleh LSI dengan 2.000 responden.
Dari survei itu didapati 64,4 persen responden menilai KPK merupakan lembaga yang sebaiknya memimpin upaya pemberantasan korupsi. Kepercayaan publik terhadap KPK mencapai 84 persen pada 2019, diikuti kepercayaan publik terhadap Presiden 79 persen. Dari hasil survei 2016-2019, terlihat kepercayaan publik terhadap KPK berdampak pada kepercayaan publik kepada Presiden.
Dari sejumlah survei itu juga diketahui bahwa semakin banyak kerja pemerintah dalam pemberantasan korupsi, maka kepuasan terhadap kinerja Presiden makin tinggi.
”Dari hasil ini, tergambar jika Presiden salah mengambil keputusan memilih capim KPK, bukan tidak mungkin menjadi amunisi yang akan menggerogoti kredibilitas Presiden itu sendiri,” tutur peneliti senior LSI, Burhanuddin Muhtadi.
Burhanuddin meyakini Presiden punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi sehingga sebagai salah satu ujung saringan akan muncul yang baik dari Presiden.