logo Kompas.id
UtamaSumsel Tutup 12 Perusahaan...
Iklan

Sumsel Tutup 12 Perusahaan Penadah Batubara Ilegal

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ODlK-jFqIqBWJsJq96jRO4P3bQ0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190406RAM__aktivitas-tambangSILO.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Ilustrasi _ Aktivitas tambang di kawasan Bukit Serelo, Lahat, Sumatera Selatan, Sabtu (6/4/2019).

PALEMBANG,KOMPAS—Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menutup 12 perusahaan penadah batubara ilegal yang terletak di kawasan Tanjung Lago , Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan selama tahun 2019. Mereka diduga menampung batubara yang berasal dari delapan pertambangan batubara ilegal  di kawasan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kerugian yang ditanggung akibat aktivitas pertambangan liar itu ditaksir mencapai Rp 432 miliar per tahun.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan, Robert Heri dalam acara Pembinaan Kegiatan Pertambangan pada Pemerintah Daerah dan Izin Usaha Pertambangan di Sumsel, Jumat (30/8/2019) di Palembang. Robert mengatakan, keputusan untuk menutup perusahaan penadah batubara ilegal ini dilakukan guna menghentikan aktivitas penambangan liar.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000