logo Kompas.id
UtamaWujudkan Hukum Berperspektif...
Iklan

Wujudkan Hukum Berperspektif HAM

Penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari perlindungan hak asasi manusia. Bahkan, almarhum Satjipto Rahardjo, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, mendefinisikan perlindungan hukum sebagai upaya pengayoman terhadap hak asasi manusia masyarakat. Perlindungan itu diberikan agar masyarakat dapat menikmati semua hak yang diberikan negara melalui ketentuan dan hukum yang berlaku.

Oleh
Rini Kustiasih
· 4 menit baca

Penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari perlindungan hak asasi manusia. Bahkan, almarhum Satjipto Rahardjo, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, mendefinisikan perlindungan hukum sebagai upaya pengayoman terhadap hak asasi manusia masyarakat. Perlindungan itu diberikan agar masyarakat dapat menikmati semua hak yang diberikan negara melalui ketentuan dan hukum yang berlaku.

Pandangan Satjipto ini kerap dipandang sebagai perspektif hukum progresif. Dasar pemikiran Satjipto ini pula yang dipakai Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat pemidanaan bukan sebagai upaya penghukuman dan pembalasan kepada pelaku tindak pidana melalui pemenjaraan. Namun, pemidanaan bergeser ke arah pemasyarakatan, yang menyiapkan dan membina narapidana untuk kembali hidup bermasyarakat.

Dengan kacamata hukum pidana yang progresif pula, kasus M Aris (20), warga Mojokerto, Jawa Timur—yang divonis 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan, dan hukuman kebiri kimia, karena memerkosa sembilan anak di bawah umur—jadi kajian menarik. Apakah hukuman berupa suntik kebiri itu memenuhi rasa keadilan, sesuai tujuan hukum, dan tak melanggar HAM?

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000