logo Kompas.id
UtamaDPR dan Pemerintah Ringankan...
Iklan

DPR dan Pemerintah Ringankan Hukuman Koruptor

DPR dan pemerintah memutuskan tetap memasukkan pasal tindak pidana khusus, termasuk korupsi, ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan disahkan dalam waktu dua minggu lagi.

Oleh
Agnes Theodora dan Riana A Ibrahim
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zlIcX6gQJ8N7MtWN3zE5jyLPgp8=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F4c3e111d-5116-480d-a362-f766050bed69_jpg-2.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Suasana lengang terlihat saat rapat paripurna ke-5 masa Sidang I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Pada 24 September 2019, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

JAKARTA, KOMPAS — DPR dan pemerintah memutuskan tetap memasukkan pasal tindak pidana khusus, termasuk korupsi, ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan disahkan dalam waktu dua minggu lagi. Dampaknya, ancaman hukuman terkait sejumlah perbuatan korupsi menjadi lebih ringan daripada yang sebelumnya diatur di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keputusan untuk memasukkan ketentuan umum tindak pidana pokok (core crime) delik tindak pidana khusus ke dalam RKUHP itu diambil oleh Panitia Kerja RKUHP dari DPR dan pemerintah dalam rapat konsinyering tertutup sejak Rabu sampai Jumat (28-30/8/2019).

Editor:
marcellushernowo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000