logo Kompas.id
UtamaPolisi Larang Unjuk Rasa di...
Iklan

Polisi Larang Unjuk Rasa di Papua

Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian melarang unjuk rasa di Papua dan Papua Barat untuk mencegah kerusuhan.

Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SHVk1uQIUOtOegelc68wtb6Qy8Y=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181209_170537-1843x1037_1544360000.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian melarang unjuk rasa di Papua dan Papua Barat untuk mencegah kerusuhan. Tito telah memerintahkan Kepala Polda Papua dan Papua Barat mengeluarkan maklumat tentang larangan menggelar unjuk rasa yang berpotensi anarkistis. Para kapolda di seluruh Indonesia diperintahkan menjaga keamanan para mahasiswa Papua.

”Pengalaman di Manokwari dan Jayapura. Kita berniat baik sesuai undang-undang, tetapi kenyataannya jadi rusuh, ada korban. Di Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 ada larangan unjuk rasa kalau mengganggu ketertiban publik dan hak asasi manusia,” kata Tito di markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/9/2019), di sela acara jalan sehat ulang tahun ke-71 polwan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000