Sebanyak 458 Pengungsi Direlokasi dari Penampungan Kalideres
Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) terus berupaya meyakinkan ratusan pengungsi yang masih bertahan di tempat penampungan Kalideres, Jakarta Barat, agar segera meninggalkan tempat itu.
Oleh
Stefanus Ato
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) terus berupaya meyakinkan ratusan pengungsi yang masih bertahan di tempat penampungan Kalideres, Jakarta Barat, agar segera meninggalkan tempat itu. Hingga saat ini, sebanyak 458 pengungsi sudah direlokasi dan telah mendapatkan tunjangan kebutuhan hidup dari UNHCR.
Kepala Perwakilan UNHCR Indonesia Thomas Vargas mengatakan, tunjangan terbatas yang diberikan itu bertujuan memudahkan pengungsi asing kembali ke komunitas mereka di Indonesia. Thomas mengakui pemberian tunjangan itu bukan solusi efektif mengatasi kesulitan yang dihadapi para pengungsi itu.
”Penting untuk dicatat bahwa memberikan bantuan keuangan saja tidak berkelanjutan. Solusi terbaik bagi pengungsi adalah memberi mereka alat yang mereka butuhkan untuk membantu diri mereka sendiri dalam jangka menengah dan panjang, termasuk melalui peluang untuk mata pencaharian dan kemandirian,” katanya melalui pesan tertulis kepada Kompas, Minggu (1/9/2019), di Jakarta.
Seperti yang diputuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tempat penampungan di Kalideres hanya untuk sementara dan masa penampungan sudah berakhir pada Sabtu (31/8/2019). Saat baru tiba di Indonesia dan masih memiliki tabungan, para pengungsi umumnya tinggal bersama komunitas mereka atau membaur bersama masyarakat dengan menyewa rumah atau kontrakan. Ketika tabungan sudah habis dan tak mampu lagi menyewa kontrakan, para pengungsi akhirnya pindah ke tempat penampungan.
UNHCR terus bekerja dan menjalin koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah, mitra, dan komunitas pengungsi untuk membantu para pengungsi bertransisi keluar dari tempat penampungan itu.
Tempat penampungan di Kalideres hanya untuk sementara saja dan masa penampungan sudah berakhir Sabtu (31/8/2019).
”Melalui upaya itu, sebanyak 458 orang telah meninggalkan penampungan Kalideres. Orang-orang ini diberikan konseling dan beberapa bantuan, termasuk tunjangan terbatas untuk membantu mereka kembali ke komunitas mereka,” ucap Thomas.
Adapun terkait penolakan sejumlah pengungsi untuk direlokasi dari tempat penampungan, UNHCR memastikan para pengungsi akan diyakinkan agar segera keluar dari sana. Sebab, tempat penampungan itu tidak layak untuk ditinggali dalam jangka panjang.
”Kami akan terus mendukung orang-orang ini untuk meninggalkan tempat penampungan dan kembali ke komunitas mereka,” katanya.
Bertahan di penampungan
Sementara itu, beberapa pengungsi yang ditemui di Jakarta Barat mengatakan mereka akan tetap bertahan di sana hingga ada kejelasan dari UNHCR terkait nasib mereka. Zein Alitahirin (39), pengungsi asal Afghanistan, misalnya, mengatakan saat ini masih ada sekitar 500 pengungsi yang bertahan di tempat penampungan.
Beberapa pengungsi akan tetap bertahan di sana hingga ada kejelasan dari UNHCR terkait nasib mereka.
Sebagian dari mereka menolak tunjangan kebutuhan hidup dari UNHCR sebesar Rp 1,3 juta per keluarga karena dianggap tidak cukup untuk hidup di Jakarta. ”Kalau nanti kami diusir dari sini, kami akan ke UNHCR di Jakarta Pusat. UNHCR punya tanggung jawab melindungi dan menjamin kehidupan seluruh pengungsi di dunia, termasuk kami,” kata Zein.
Hasan (41), pengungsi asal Afghanistan, menambahkan, dari sekitar 500 pengungsi yang belum dipanggil namanya untuk mendapat tunjangan hidup, ada 150 pengungsi yang sudah pasti akan menolak tunjangan itu. Sebab, mereka merasa dibohongi UNHCR lantaran sejak awal UNHCR menjanjikan tunjangan selama enam bulan.
Tak mudah
Sebelumnya, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Brigadir Jenderal (Pol) Chairul Anwar mengatakan, Indonesia tidak memiliki kewajiban menerima pengungsi. Oleh karena itu, pemerintah terus mendesak UNHCR agar mempercepat penempatan bagi para pengungsi asing tersebut ke negara ketiga atau negara penerima pengungsi.
Berdasarkan laman UNHCR (unhcr.org), UNHCR berperan mencarikan satu dari tiga solusi jangka panjang yang memungkinkan, yaitu penempatan di negara ketiga, pemulangan sukarela (jika konflik di daerah asal sudah berakhir), dan integrasi lokal.
Namun, kewenangan untuk menerima atau menolak pengungsi sepenuhnya menjadi kewenangan penuh negara yang ditinggali pencari suaka. UNHCR juga tidak mudah menempatkan pengungsi ke negara ketiga atau penerima pengungsi asing karena setiap negara menerapkan pembatasan atau kuota dalam jumlah tertentu dalam menerima pencari suaka.