Dari balik penjara, napi di DIY bisa mengedarkan narkoba. Ia menggunakan telepon genggam untuk mengedarkan sabu ke luar LP.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — CD alias Condet (24) ditangkap jajaran Kepolisian Resor Magelang Kota, Kota Magelang, Jawa Tengah, karena terlibat penggunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari rekannya yang kini menjadi narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di DIY.
Condet mengatakan, inisiatif untuk mengedarkan sabu ini sepenuhnya berasal dari narapidana tersebut. ”Yang menghubungi terlebih dahulu adalah teman saya (narapidana). Tiba-tiba saja dia menghubungi melalui telepon selular dan menawari saya untuk bertransaksi sabu,” ujarnya dalam gelar perkara di Kantor Polres Magelang Kota, Senin (2/9/2019).
Hubungan komunikasi melalui telepon seluler yang dimaksud adalah dengan melakukan percakapan melalui Whatsapp (WA). Rekannya yang kini menjadi narapidana tersebut, menurut Condet, saat ini juga masih menjalani hukuman untuk kasus narkoba.
Percakapan melalui WA tersebut berlangsung cukup intens. Dari komunikasi tersebut, mereka berdua sempat empat kali melakukan transaksi narkoba.
Condet mengaku tidak tahu dari mana sabu tersebut didapatkan rekannya yang masih berada di penjara.
”Saya tidak tahu apa-apa. Saya hanya mengambil dan meletakkan sabu dalam kemasan plastik tersebut di tempat-tempat tertentu sesuai arahan dia (narapidana),” ujarnya.
Saya tidak tahu apa-apa. Saya hanya mengambil dan meletakkan sabu dalam kemasan plastik tersebut di tempat-tempat tertentu sesuai arahan dia (narapidana).
CD ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tidar Utara, Magelang Selatan, Kota Magelang. Bersama dengan penangkapannya, polisi juga menyita tiga kemasan plastik berisi 1,59 gram sabu.
Condet melanggar Pasal 114 juncto Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai perantara pengedar, dia terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman penjara minimal lima tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. Dia juga terancam membayar denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Sebagai pengguna, dia pun terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta terancam denda minimal Rp 800.000, dan maksimal Rp 8 miliar.
Condet adalah salah satu pelaku yang tertangkap dalam Operasi Antik yang berlangsung selama 20 hari, 1-20 Agustus 2019. Adapun jumlah total keseluruhan pelaku yang ditangkap jajaran Polres Magelang Kota enam orang. Keseluruhan barang bukti yang diamankan terdiri dari 3,09 gram sabu dan puluhan butir obat-obatan terlarang.
Selain Condet, Polres Magelang Kota juga menangkap seorang pelaku pengedar dan pemakai obat-obatan psikotropika, Capling (22). Adapun empat pelaku lainnya pemakai narkotika jenis sabu.
Kepala Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Idham Mahdi mengatakan, dalam operasi Antik 2019, pihaknya sebenarnya hanya menargetkan mampu menuntaskan dua kasus narkoba. Namun, dari hasil pengembangan, akhirnya menuntaskan lima kasus sekaligus. Di sejumlah kasus, Condet berperan sebagai pengedar sabu.
Sama seperti kasus-kasus sebelumnya, Idham mengatakan, peredaran narkoba dilakukan dengan sistem jaringan tertutup dan terputus. Dalam jaringan yang melibatkan sejumlah orang, mereka sering kali tidak mengenal satu sama lain. Komunikasi terkait transaksi biasanya dilakukan melalui telepon, tetapi setelah transaksi selesai, nomor tersebut biasanya tidak dihubungi lagi. Keberadaan sejumlah pihak yang terlibat juga sulit dilacak karena mereka biasanya menggunakan identitas palsu.