Presiden Tidak Perlu Terpaku pada 10 Kandidat yang Diajukan
Pesiden Joko Widodo kembali diingatkan agar tidak buru-buru menentukan calon pimpinan KPK yang akan diserahkan kepada DPR. Presiden juga tidak perlu terpaku pada 10 kandidat yang diajukan panitia seleksi.
Oleh
sharon patricia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo kembali diingatkan agar tidak terburu-buru menentukan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden juga tidak perlu terpaku pada 10 kandidat yang diajukan panitia seleksi.
Guru Besar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris mengatakan, Presiden tidak perlu terburu-buru menyerahkan 10 nama calon pimpinan (capim) KPK yang disodorkan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK. Waktu Presiden menentukan 10 capim KPK itu masih cukup longgar.
”Selain itu, jika dari nama-nama usulan pansel masih ada capim yang cacat integritas, sebaiknya Presiden tidak terpaku pada 10 nama tersebut,” kata Syamsuddin saat dihubungi Kompas, Selasa (3/9/2019).
Mengacu pada Pasal 30 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden memiliki waktu 14 hari kerja untuk menentukan nama calon sebanyak dua kali jumlah jabatan yang dibutuhkan. Hal itu terhitung sejak diterimanya daftar nama dari pansel.
Senin (2/9/2019), Presiden menerima 10 nama capim KPK yang direkomendasikan pansel. Mereka antara lain komisioner KPK Alexander Marwata, Kepala Polda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Firli Bahuri, auditor BPK I Nyoman Wara, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Usaha Johanis Tanak, dan advokat Lili Pintauli Siregar.
Dua dosen yang direkomendasikan pansel ialah dosen dan pendiri Malang Corruption Watch Luthfi Jayadi Kurniawan dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron. Ada juga hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Nawawi Pomolango.
Sementara dua aparatur sipil negara yang direkomendasikan pansel ialah Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha Sekretariat Kabinet Roby Arya Brata serta Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo.
Syamsuddin menyebutkan, Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menerima atau menolak 10 kandidat yang diajukan pansel. Dengan demikian, 10 nama yang diajukan kepada DPR bisa berasal dari luar ke-10 nama tersebut, tetapi tetap diambil dari 20 nama capim hasil seleksi pansel sebelumnya.
”Saya kira, Presiden Jokowi juga perlu mendengar suara publik mengenai urgensi capim KPK yang berintegritas dan memiliki rekam jejak yang baik,” katanya.
Sepuluh nama yang diajukan Presiden nanti kepada DPR bisa berasal dari luar ke-10 nama tersebut, tetapi tetap diambil dari 20 nama capim hasil seleksi pansel sebelumnya.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada Sigit Riyanto juga mengemukakan, masih ada kesempatan bagi Presiden untuk kembali melihat para kandidat capim, apakah sudah sesuai dengan visi pemberantasan korupsi atau belum. Komisioner KPK membutuhkan orang-orang yang memiliki integritas, kapasitas, dan tidak ada catatan bermasalah di masa lalu.
”Beliau (Presiden Jokowi) adalah kepala negara yang dipilih juga oleh rakyat. Harapannya, beliau mendengarkan masukan rakyat mengenai rekam jejak para capim KPK. Harus dilihat kembali siapa saja kandidat yang tidak memenuhi syarat sebagai pimpinan KPK,” tutur Sigit.