logo Kompas.id
UtamaPasal-pasal RKUHP Ancam...
Iklan

Pasal-pasal RKUHP Ancam Kebebasan Pers

Sebanyak 10 pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berpotensi mengkriminalkan jurnalis dan media. Pasal-pasal tersebut bisa mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/u6G6Got10TQ0nRdY2Nf8iNz5C3E=/1024x671/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2Fkompas_tark_6449359_9_0.jpeg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Sejumlah pewarta dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, seniman, dan beberapa elemen masyarakat bersama-sama memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/5/2014).

Pemerintah dan DPR diminta tidak memaksakan mengesahkan RKUHP akhir bulan ini. Pasalnya, ada 10 pasal di draf RKUHP yang berpotensi mengkriminalkan jurnalis dan media.

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 10 pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berpotensi mengkriminalkan jurnalis dan media. Pasal-pasal tersebut bisa mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000